Site icon Berita Kota Makassar

PH Erwin Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua Tahap I, Senin (7/2). Agenda kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak penasihat hukum Andi Erwin Hatta.
Pada sidang ini, terdakwa Andi Erwin Hatta melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi dengan pertimbangan dakwaan JPU, kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.
”Kami meminta agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” terang Machbub, penasehat hukum Erwin Hatta.

Mahbub menjelaskan, dakwaan JPU juga tidak memuat secara relevan tindak pidana yang telah dilakukan. Selain itu, dalam dakwaan juga secara tersirat JPU mengakui kalau dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua, Erwin Hatta adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
”Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas. Karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, dakwaan erron in persona,” terang Machbub.
Lebih lanjut Machbub menilai, dakwaan yang dibacakan JPU sumir, tidak tepat dan kabur. Alasannya isi dakwaan tidak mengkorelasikan perbuatan dengan fakta hukum yang harusnya muncul.
”Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini kalau pak Erwin secara keseluruhan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara sudah ditegaskan tidak tahu menahu terkait proyek ini,” urai Machbub.
Diketahui, Erwin Hatta dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undan (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait pengenaan pasal tersebut, Machbub menyebutkan kalau dakwaan terhadap Erwin Hatta tidak berdasar hukum dan tidak cermat. Karena tidak menguraikan adanya fakta hukum tentang cara-cara terdakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
Apalagi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Puskesmas Batua sudah jelas kalau Erwin Hatta bukanlah pengguna anggaran, bukan bendahara dan bukan juru bayar. Bahkan Erwin Hatta tidak memiliki kemampuan dan tanggungjawab yuridis untuk mencairkan anggaran proyek.

”Tidak cermatnya dakwaan jaksa dan tidak adanya keterlibatan secara yuridis dalam perkara ini, maka kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak, tidak menerima dakwaan dan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Andi Erwin Hatta,” tegas Machbub.
Muhammad Awaluddin, salah seorang penasihat hukum terdakwa Andi Erwin Hatta saat membacakan eksepsinya mengatakan, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Selain itu, juga dakwaan JPU tidak memenuhi syarat meteriil yang mengakibatkan dakwaan kabur dan Eror in Persona.
”Sehingga sangat aneh jika terkdakwa sebagai pihak luar yang tidak memiliki hubungan secara yuridis dalam perkara ini, dikatakan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018,” kata Awaluddin dalam eksepsinya.

Dimana terdakwa tidak memiliki keterkaitan dan kewenangan secara melawan hukum, baik itu secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama, dengan terdakwa mantan Kadis Kesehatan Kota Makassar, dr Andi Naisyah Tun Azikin.
”Dakwaan JPU terjerumus ke dalam opini, sehingga Abscuur Libel. Dakwaan JPU lebih mengarahkan opini dan menyampingkan obyekfitas yuridis dalam menguraikan isi dakwaan. Sehingga lebih menonjolkan subyekfitas dakwaan kepada terdawa,” tuturnya.
Awaluddin berharap kepada majelis hakim, agar menerima seluruh eksepsi atau keberatan terdakwa Andi Erwin Hatta. ”Membebaskan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu dari segala dakwaan,” kata Awaluddin.
Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lainnya dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan. Mereka masing-masing AR, SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, DR, ATR dan RP.
Kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, senilai Rp22 miliar lebih. (mat-mir)

Exit mobile version