pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPRD Sulbar Paripurnakan Terkait Penjelasan Pengusul Terhadap Tiga Ranperda Inisiatif Dewan

MAMUJU, BKM — DPRD Provinsi Sulbar menggelar rapat paripurna terkait penjelasan pengusul terhadap tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Sulawesi Barat. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sulbar, Selasa, 8 Februari 2022.
Ketiga Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Ranperda tentang Penamaan Jalan, Objek Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar, Hj Sitti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Wakil Ketua III, Abd Rahim, dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Anggraeny Anwar.
Turut pula hadir Asisten III bidang Administrasi Umum, Jamil Barambangi, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Abd Wahab, serta beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, di antaranya H Sudirman, Soekardy M Noer, Amalia Fitri, H Abidin, Syahrir Hamdani, Jayadi, Andi Muhammad Qusyairy, dan Arif Daeng Mattemmu.
Secara virtual turut hadir pula Rayu, Firman Argo, Ismiwati Ramlan, Sabar Budiman, Arsat Saggap, Hasanuddin, Husain Haenur, Irbad Kaimuddin, M Dalif Arsyad, Muthmainnah, dan beberapa pimpinan OPD baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulbar, Hj Sitti Suraidah Suhardi, mengatakan, dari 7 Ranperda Inisiatif tersebut, terdapat 3 Ranperda yang telah dilakukan kajian oleh Bapemperda dan telah direkomendasikan untuk dibahas sesuai mekanisme Peraturan Tata Tertib
”Legislator Gerindra, Syahrir Hamdani (Komisi I), H Sudirman (Komisi IV), dan Amalia Fitri Aras (Komisi II), menyetujui dan sepakat yang selanjutnya akan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyusun dan menyampaikan tanggapan gubernur,” tutup ketua DPRD Sulbar. (zul)




×


DPRD Sulbar Paripurnakan Terkait Penjelasan Pengusul Terhadap Tiga Ranperda Inisiatif Dewan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link