TAKALAR, BKM — Lu’mu Daeng Ngugi (61), salah seorang janda warga Lingkungan Malla’ka, Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Polongbangkeng Selata (Polsel), meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap pelaku pemukulan, Rahman.
Akibat pemukulan yang dilakukan oleh Rahman terhadap diri Lu’mu Daeng Ngugi mengakibatkan korban Lu’mu Daeng Ngugi masih terbaring lunglai di pembaringannya. Pemukulan yang dilakukan Rahman diduga berawal ketika Lu’ mu Daeng Ngugi tengah adu mulut dengan Daeng Puji (tante Rahman).
Tanpa sadari oleh Lu’mu Daeng Ngugi, tetiba Rahman datang dan langsung memukul bagian dada Lu’mu Daeng Ngugi secara bertubi-tubi.
Akibat pukulan keras tersebut, Lu’mu Daeng Ngugi terjatuh ke tanah. Di saat terjatuh, Rahman bukannya berhenti melukakan tindak kekerasan. Namun Rahman kembali menendang badan Lu’mu Daeng Ngugi yang telah meringis kesakitan.
”Saya tidak berdaya saat menerima pukulan dari Rahman. Hanya saja, persoalan pemukulan ini pelaku belum ditahan. Padahal, saya dan keluarga telah melapor resmi ke Polsek Polongbangkeng Selatan,” tutur korban Lu’mu Daeng Ngugi, Selasa (8/2).
Untuk memperkuat laporan kepada pihak terkait dugaan pemukulan yang dilakukan Rahman, Lu’mu Daeng Ngugi didampingi kerabatnya mendatangi Rumah Sakit H Padjonga Daeng Ngalle untuk memvisum dan merontgen bukti pemukulan tersebut.
”Kami sudah divisum. Tapi hasilnya belum keluar. Hanya hasil rontgen yang sudah saya terima. Olehnya, saya meminta keadilan atas kasus yang menimpa diri saya,” aku Daeng Ngugi sembari menahan sakit yang dideritanya.
Ironisnya, sepekan kasus ini dilaporkan kepada pihak Polsek Polongbangkeng Selatan, pelaku masih bebas berkeliaran. Sehingga korban dan keluarganya mulai mempertanyakan kinerja pihak berwajib.
”Sudah sepekan masalah dilaporkan ke Polsek, namun pelaku masih belum ditahan. Padahal, korban dan saksi sudah dimintai keterangan,” ucap Bagas, kerabat korban.
Sementara itu, Kapolsek Polongbangkeng Selatan, Ipda Chandra Arista yang dimintai konfirmasinya sekaitan kasus dugaan pemukulan yang dialami Lu’mu Daeng Ngugi mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Hanya saja, menurut Kapolsek Polongbangkeng Selatan, penahanan terhadap pelaku pemukulan belum dapat ditahan pihak Polsek Polsel. Karena penahanan kasus pemukulan adalah ranah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar.
”Kami sudah menindaklanjuti laporan kasus dugaan pemukulan itu. Berdasarkan SOP, kami belum menerima hasil visum. Sedangkan proses penahanan, kami di Polsek tidak bisa melakukan penahanan atas kasus ini. Karena penahanan untuk kasus ini adalah kewenangan Sat Reskirim Polres,” jelas Ipda Chandra Arista via ponselnya. (ira/b)

