RANTEPAO, BKM–Warga Konawe Utara, Sulpa (35) dan Rusli (35) warga Jeneponto, Selasa (8/2) diamankan Resmob Polres Toraja Utara di sala satu Cafe di Bua, pukul 15:30 Wita.
Sulpa dan Rusli keduanya tukang sitor ditangkap lantaran melakukan pencurian HP milik Pdt Hikma Andriani (35) warga Karassik, Kamis (3/2) depan SD 5 Rantepao kelurahan Singki’.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Andi Irvan Fachri, benar penangkapan kedua tukang Sitor tersebut.
Menurut Andi Irvan, saat kejadian korban Pdt Hikma Andriani, meletakan hp di jok motor. Setelah korban berpindah HP sudah tidak berada di tempat. Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polres Toraja Utara.
Pasca Resmob Polres Toraja Utara terima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah data.
Reskrim mengamankan terduga pelaku saat sedang minum di cafe, kemudian digelandang ke Polres Toraja Utara dilakukan pemeriksaan, dan kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti 1 buah HP Merk Oppo A16 warna biru mudah. Akibat perbuatan kedua pelaku, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda enam puluh juta rupiah, sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian, ujar Andi Rivai (agus).

