RANTEPAO, BKM — Dua warga asal Konawe Utara, Sulpa (35) dan Rusli (35) warga Jeneponto diamankan Resmob Polres Toraja Utara di salah satu Cafe di Bua, Selasa (8/2). Keduanya berporfesisebagai tukang sitor ditangkap lantaran melakukan pencurian HP milik Pdt Hikma Andriani (35) warga Karassik di depan SD 5 Rantepao, Kamis (3/2).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Andi Irvan Fachri membenarkan penangkapan kedua tukang Sitor tersebut. Menurut Irvan, saat kejadian korban Pdt Hikma Andriani, meletakan hp di jok motor. Setelah korban berpindah HP sudah tidak berada di tempat. Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polres Toraja Utara.
Pasca Resmob Polres Toraja Utara menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah data. Tim Reskrim mengamankan terduga pelaku saat sedang minum di cafe, kemudian digelandang ke Polres Toraja Utara dilakukan pemeriksaan, dan kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu buah HP Merk Oppo A16 warna biru muda. Akibat perbuatan kedua pelaku, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda enam puluh juta rupiah, sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian. (gus/C)

