pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Iksan Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama

JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar melantik tiga pejabat tinggi pratama di ruang kerjanya, Rabu (9/2). Ketiga pejabat tersebut masing-masing H Mustakbirin sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra, H Andri Yusuf, staf ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, serta H Abd. Rahman Nara, staf ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Pelantikan yang dipimpin langsung Bupati H Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati, H Paris Yasir tersebut merupakan pengisian terhadap jabatan yang lowong. Karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna bhakti.

Iksan Iskandar menyampaikan, selain sebagai upaya peningkatan kinerja aparatur negara dan kinerja organisasi. Pelantikan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk kaderisasi serta pengembangan karir aparatur
”Pelantikan ini sebelumnya sudah melewati prosedur seleksi dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh Bupati Iksan Iskandar menjelaskan, saat ini issu aktual serta paradigma pemerintahan yang tumbuh dinamis menuntut para aparatur pemerintahan agar berpacu membangun kompetensi dan wawasan dirinya.
”Saya berharap agar seluruh aparatur mampu mengkonstruksi kompetensinya. Sehingga bergerak selaras dengan dinamika pelayanan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Diakhir sambutannya, bupati dua periode tersebut secara khusus menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pejabat yang baru saja memasuki masa purna bhakti. ”Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pejabat yang baru saja memasuki masa purna bhakti atas pengabdian dan dedikasinya,” ujar bupati.
Turut hadir Dandim 1425 Jeneponto, ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, mewakili Kapolres Jeneponto, mewakili Kejari Jeneponto, Pj Sekkab Jeneponto, H Muhammad Basir, Kepala Inspektorat, Maskur, dan beberapa pejabat tinggi pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto. (rls)




×


Iksan Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link