MAMUJU, BKM — Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulbar bersama Kabag Tata Usaha dan Humas melakukan tatap muka dan diskusi dengan media sekaitan pemberitaan kasus asusila yang menimpa salah satu ketua yayasan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mamuju.
Dalam forum tatap muka tersebut Kakanwil Agama Sulbar HM Muflih B Fattah meluruskan terkait kejadian yang menimpa AR. Kakanwil dan seluruh jajaranya dari awal penangkapan sampai setelah ditetapkan tersangka AR kakanwil tidak pernah tinggal diam dan berusaha melakukan koordinasi dan pendampingan agar kejadian tersebut bisa secepatnya selesai.
Adapun sekaitan dengan tersangka AR Kakanwil Agama menjelaskan AR merupakan ASN di Kemenag Mamuju bukan di Kanwil Agama Sulbar. “Karena yang bersangkutan seorang ASN, sehingga proses peringatan sampai pemecatan ranahnya di badan kepegawaian (BAPEG). Jelasnya berkas rekomendasi sekaitan penahanan AR sudah dikirimkan ke BAPEG untuk diproses,” ujar H Muflih.
Untuk proses selanjutnya H. Muflih mempercayakan ke aparat penegak hukum yang ada untuk memproses kasus tersebut,
“Sekaitan yayasan pondok pesantren yang awalnya dikelola tersangka AR juga sudah diakukan pembaharuan pengurus yang menyepakati mengeluarkan tersangka AR dari pengelolaan yayasan pondok pesantren”, ujar H Muflih
Ditambahkan H Muflih kedepan dalam setiap proses pengurusan dan pengelolaan yayasan akan secara ketat mengevaluasi dan memonitoring setiap kegiatan yang ada di pondok pesantren yang ada di Sulbar. (zul/C)

