MAKASSAR, BKM — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Restrukturisasi Utang Sebagai Upaya Penyelamatan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19. Seminar ini diharap bisa jadi solusi bagi para pelaku usaha yang bisnisnya terdampak pelemahan ekonomi dan turunnya daya beli masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Sigid Triyono, dalam sambutannya pada pembuka seminar nasional itu mengatakan, pandemi Covid-19 telah memunculkan berbagai risiko yang memengaruhi sistem keuangan. Seperti debitur default (kredit macet), investor outflow, risiko likuiditas dan risiko permodalan.
Kondisi itu kemudian dikeluarkan upaya relaksasi kebijakan dengan restrukturisasi kredit oleh OJK melalui penerbitan POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 yang mengatur pedoman restrukturisasi kredit/pembiayaan dan berbagai kebijakan pasar modal dalam meredam volatilitas pasar modal.
”Relaksasi kebijakan ini untuk membantu lembaga jasa keuangan dalam memitigasi risiko kredit macet atau gagal bayar kredit. Juga, membantu pelaku usaha melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi,” terang Sigid.
Di sisi lain, Sigid menambahkan, kurator juga dituntut untuk dapat menyelesaikan tunggakan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atapun perkara kepailitan yang ditangani. ”Tujuannya tentu memberi kepastian hukum apabila telah dalam kondisi insolven pada proses pailit,” terang Sigid.
Sementara itu, anggota AKPI yang juga menjadi moderator pada acara seminar dan webinar nasional tersebut, Resha Agriansyah, mengatakan, seminar tersebut diharapkan bisa memberi informasi secara lebih detail kepada para pelaku usaha atau debitur secara umum tentang restrukturisasi kredit.
”Seminar nasional ini menjadi salah satu kontribusi dari kami di AKPI, untuk masyarakat khsusunya pelaku usaha yang bisnisnya terdampak karena pandemi Covid-19,” kata Resha Agriansyah, Selasa (8/2).
Lebih lanjut Resha mengatakan, restrukturisasi utang di perbankan harus bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis di tengah kondisi perekonomian yang lesu dan daya beli masyarakat menurun.
”Terkait teknis pelaksanaam restrukturisasi utang, lembaga perbankan menyiapkan skema tersendiri. Restrukturisasi utang diatur untuk bisnis yang masih memiliki prospek dan berkelanjutan,” ujar Resha.
Melemahnya daya bayar pelaku usaha sebagai debitur di perbankan akibat turunnya omzet usaha menyebabkan adanya kendala menyelesaikan kewajiban utang. ”Restrukturisasi utang di perbankan menjadi solusi bagi pelaku usaha agar bisnisnya bisa tetap berjalan. Khususnya di masa pandemi Covid-19 ini,” terang anggota AKPI, Iwan Kurniawan.
Pengajuan restrukturisasi utang menurut Iwan, merupakan hal lazim. Apalagi, di kondisi pandemi saat ini memang sejumlah bank memberikan kelonggaran dalam hal pembayaran kredit. Termasuk melakukan penjadualan ulang penyelesaian kewajiban.”Penurunan pendapatan usaha akan berpengaruh pada penyelesaian kewajiban kalau ada utang di bank. Nah, restrukturisasi utang jadi salah satu solusi,” terang Iwan.
Diketahui, AKPI bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Pengadilan Negeri Makassar menggelar seminar dan webinar nasional dengan tema restrukturisasi utang. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara AKPI dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
MoU ditandatangani masing-masing Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak dan Dekan FH Unhas, Prof Farida Patittingi. Keduanya juga menjadi pembicara pembuka pada seminar nasional tersebut bersama Ketua PN Makassar, Sigid Triyono. (mir)
