Site icon Berita Kota Makassar

Pelaku Utama Pembunuhan Mantan Kapolsek Lilirilau Diancam 15 Tahun Penjara

SOPPENG, BKM COM-Pelaku utama pembunuhan mantan kapolsek Lilirilau, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Kompol (Purn) Kamaruddin, dikenakan Pasal 338 Subsidier pasal 351 ayat 3 KUHP JO Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari Hasil gelar perkara Polres Soppeng empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut yaitu dengan pelaku utama SN (19), dan rekannya EP (21), YM (19), ZN (20).

Keempat tersangka tersebut berdomisi di Kabupaten Bone.

SN adalah pelaku utama yang melakukan penusukan sedangkan tiga rekannya ikut melakukan provokasi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita, SIK saat Press Rilis Mapolres Soppeng, Sabtu (12/02).

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Soppeng yakni, sebilah badik lengkap sarungnya, sebatang balok dan sarung bersimbah darah yang digunakan korban

Kapolres Soppeng menjelaskan bahwa, pada peristiwa tersebut terjadi dengan spontan tidak mengenal satu sama lain hanya gara gara ketersinggungan kata Polres Soppeng.

Bermula anak dari korban sedang mengendarai motor dan melewati pelaku sehingga terjadi ketersinggungan kemudian pelaku melakukan pengejaran sampai di depan rumah korban.kata AKBP Sentiaji Kartasasmita

Di rumah korban, Terjadi cekcok antara pelaku dengan keluarga korban sehingga terjadi penusukan terhadap korban, akibat penusukan mengakibatkan korban Jiwa.

Korban sempat keritis dan jiwanya tidak tertolong lagi, kata Polres.(Sar)

Exit mobile version