SOPPENG, BKM — Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan menggelar press release kasus pembunuhan Kompol (Purn) Kamaruddin, warga Abbanuange Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau di Mapolres Soppeng, Sabtu (12/2).
Empat pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni SN (19) dan rekannya EP (21), YM (19), ZN (20). Ke empat tersangka berdomisili di Kabupaten Bone. Penyidik juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa badik, balok dan sarung.
Kapolres Soppeng menjelaskan berdasarkan laporan LP/ 06 / II / 2022/ SPKT/ Sek Lilirilau tanggal 9 Februari 2022, telah terjadi tindak pidana pembunuhan pada korban yang notabene nya korban adalah purnawirawan Polri yang terakhir sempat bertugas di Polres Soppeng. Penganiayaan terjadi di depan rumah korban di Abbanuange Kecamatan Lilirilau.
Peristiwa penganiyaan yang berujung tewasnya korban diawali dengan anak korban bersama rekannya berkendara sepeda motor dengan tidak sengaja di jalan terjadi ketersinggungan. Diduga pelaku melakukan pengejaran terhadap anak korban sampai di depan kediaman korban.
Hanya saja anak korban langsung bersembunyi didalam rumah. Sementara korban langsung terlibat cekcok dengan para pelaku didepan rumah hingga berujung penikaman hingga tewas.
Dari hasil olah TKP ditemukan alat bukti satu buah balok yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan, badik satu sarung. Dari empat tersangka satu diantaranya pelaku utama SN dijerat Pasal 338 Subsidier pasal 351 ayat 3 KUHP JO Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ono/C)
