MAKALE, BKM –, Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, tegaskan tidak ada ampun dan toleransi bagi penjudi sabung ayam.
Jika warga tidak mau hentikan penyakit masyarakat meresahkan ini, tidak ada tawar menawar bagi para pelaku judi sabung ayam yang tertangkap.
Saya pastikan berujung di pengadilan. Untuk itu diimbau, sekaligus memperingatkan para pelaku judi sabung ayam, stop penyakit masyarakat ini.
Hentikan dari sekarang atau berakhir di penjara, terang Juara Silalahi kepada media, setelah tiga warga ditangkap sedang judi sabung ayam, dan 4 barang bukti ayam jago aduan di Salu, Kelurahan Manggau Kecamatan Makale, Minggu (13/02), kemarin.
Ketiga pelaku inisial RR (38) warga Po’pong Tiromanda, YS (36) warga Manggau, dan ML (50) warga Tondon Mamullu, diamankan Tim Patroli Bermotor (Patmor) Sat Samapta Polres Tana Toraja, dipimpin Aipda Alpian Somalinggi, saat melakukan kegiatan Kepolisian Penghentian Judi sabung ayam.
Kasat Samapta AKP. Gunarni Munda, membenarkan kegiatan penghentian Judi Sabung Ayam yang dilakukan oleh personilnya.
Patroli Cipta Harkamtibmas rutin dilaksanakan personil Sat Samapta untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi warga, baik melalui patroli dialogis, patroli Bersepeda maupun patroli bermotor, singkat Gunardi Munda.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal, katakan terduga pelaku bersama barang bukti sudah di amankan, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku diancam pidana 4-10 tahun sesuai pasal 303 Subs 303 bis KUHP, ujar Syamsul Rijal (agus).
