MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (14/2). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas keberatan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara a quo. JPU menegaskan hanya akan menanggapi hal-hal yang memang masuk dalam materi atau objek keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHAP.
JPU Kamaria saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dihadapan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/2), mengatakan bahwa JPU dalam menyusun dakwaan berpedoman pada ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi penuntut umum dalam membuat surat dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani yang berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Kamaria menyebutkan dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. aka dakwaan penuntut umum harus memenuhi kriteria atau berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung RI No.SE-004/J.A/11/1993 tanggal 16 Nopember 1992 tentang Pembuatan Surat Dakwaan dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-607/E/11/1993 tanggal 22 November 1993.
“Bahwa syarat cermat, jelas dan lengkap dimaksud merupakan syarat materil suatu surat dakwaan, dan secara materiil suatu surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat materil apabila surat dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh,” kata Kamaria.
Terkait tentang tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan, akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materiil). Apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu), dan ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan.
Menurut Kamaria, PH terdakwa tidak mencermati secara keseluruhan dakwaan yang telah disusun oleh penuntut umum, di mana dalam dakwaan tersebut penguraian unsur dan penilaian terhadap perbuatan terdakwa telah diuraikan berdasarkan unsur dakwaan primair dan subsidiair. Sehingga apa yang disimpulkan oleh penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan tersebut adalah copy paste merupakan kekeliruan. Dikarenakan pada bagian tertentu dalam dakwaan penguraian dan penilaian terhadap perbuatan terdakwa menyesuaikan dengan kualifikasi.
“Penasihat hukum terdakwa telah keliru mendasarkan dalilnya pada yurisprudensi Mahkamah Agung No. 600/K/Pid/1982, di mana yurisprudensi dimaksud tidak tepat untuk diterapkan dalam perkara a quo. Oleh karena yurisprudensi dimaksud ditujukan kepada suatu keadaan atau kondisi di mana perbuatan tindak pidana yang didakwakan bersifat kumulatif atau lebih dari satu tindak pidana,” terang Kamaria.
Namun gabungan atau kumulasi dakwaan bersifat membingungkan, karena baik mengenai susunan kumulasinya, maupun perumusannya tidak jelas antara dakwaan yang satu dengan yang lain.
Kamaria lebih lanjut mengatakan, bahwa kesamaan dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan sama sekali bukanlah alasan untuk menyatakan suatu dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
“Sebagaimana telah kami uraikan, dan yang tidak kalah pentingnya apabila dikaitkan dengan fungsi dakwaan bagi terdakwa, sebagai dasar dan bahan pembelaan bagi dirinya telah terpenuhi dan sama sekali tidak merugikan kepentingan pembelaan terdakwa. Olehnya itu, alasan keberatan terdakwa haruslah dikesampingkan,” kata Kamaria.
Jika mencermati alasan keberatan-keberatan sebagaimana tersebut, lanjut Kamaria, pada dasarnya merupakan penilaian subjektif penasihat hukum terdakwa terhadap fakta hukum yang diuraikan dalam dakwaan dan merupakan bantahan atau sanggahan terhadap fakta. Dalam suatu proses hukum sudah sepantasnyalah terdakwa mempunyai penilaian sendiri atas suatu fakta, namun adalah suatu kekeliruan manakala fakta tersebut kemudian diklaim sepihak. Seolah-olah sebagai kebenaran tanpa adanya proses identifikasi melalui pemeriksaan atas fakta sepihak tersebut.
”Pembuktian mengenai adanya suatu kebenaran atas suatu peristiwa tidak cukup hanya mendengar atau menganalisa dari keterangan terdakwa. Namun haruslah melalui konfirmasi semua pihak termasuk saksi. Olehnya itu keberatan terdakwa sudah barang tentu masuk dalam pokok perkara, karena menyangkut penilaian atas suatu kebenaran atas suatu fakta yang terurai dalam surat dakwaan,” jelas Kamaria.
Terhadap alasan-alasan keberatan PH terdakwa pada poin tersebut, menurut Kamaria, jelas dan tegas bukan lingkup materi eksepsi atau keberatan. Dikarenakan penasihat hukum terdakwa dalam menilai dakwaan penuntut umum justru menggunakan opini, hal mana secara tegas diakui dalam uraian keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan, “… menonjolkan subjektifitas dakwaan kepada terdakwa bahkan terkesan hanya menghubung-hubungkan tempat dan peristiwa hukum tertentu agar terdakwa seolah-olah terlibat dalam perkara ini …”.
Penuntut umum dengan ini, kata Kamaria, memohon agar kiranya ketua dan anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan. “Menolak secara keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan syarat formal dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf a dan b KUHAP. Memerintahkan untuk melanjutkan persidangan perkara tindak pidana atas nama terdakwa A Erwin Hatta Sulolipu,” ujar JPU.
Penangguhan Penahanan
Pada persidangan kali ini, PH Erwin Hatta mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim dengan alasan kondisi kesehatan kliennya yang menurun. Hal itu berdasarkan riwayat medis Erwin Hatta yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin.
”Kondisi kesehatan Pak Erwin harus selalu dalam pantauan pihak dokter dan melakukan pemeriksaan secara rutin. Apalagi kondisi Pak Erwin ada penyakit bawaan. Salah satunya gangguan di paru-paru. Kondisi ini membuat kesehatan Pak Erwin menurun. Apalagi juga dipengaruhi faktor usia,” ujar Machbub, PH Erwin Hatta usai persidangan, Senin (14/2).
Selain masalah kesehatan, Machbub menyebutkan, hal lain yang menjadi pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan adalah sikap Erwin Hatta yang dinilai taat terhadap aturan hukum. ”Waktu masih menjalani wajib lapor di kepolisian, Pak Erwin ini tertib. Tidak pernah lalai dengan kewajiban untuk melaporkan diri tiap pekan ke pihak kepolisian. Dia sangat menghormati proses yang saat ini berjalan. Di sisi lain, istri Pak Erwin juga bersedia menjadi penjamin dari permintaan penangguhan penahanan itu,” terangnya.
Diketahui, saat ini Erwin Hatta menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Erwin Hatta, Machbub menyebutkan pihaknya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan menilai kalau dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.
”Kami sudah meminta melalui eksepsi agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Erwin Hatta,” terang Machbub.
Selain itu, dalam dakwaan juga secara tersirat JPU mengakui kalau dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua, Erwin Hatta adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
”Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas. Karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, dakwaan erron in persona,” terang Machbub.
Selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni AN (mantan Kadis Kesehatan Kota Makassar) selaku Pengguna Anggaran, SR (pejabat pembuat komitmen) selaku Kuasa Penggunaan Anggaran, MA (pejabat pelaksana teknis kegiatan), HS, AS, dan MW (POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar).
Kemudian ada FM (panitia penerima hasil pekerjaan), MK (direktur PT SA), AIHS (kuasa direksi PT SA) pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. Terdakwa lainnya adalah DR (Wakil Direktur CV SL), APR dan RP masing-masing selaku pengawas lapangan pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. (mat-mir)
