MAKALE, BKM — Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi menegaskan tidak ada toleransi bagi penjudi sabung ayam. Jika tidak mau menghentikan penyakit masyarakat meresahkan ini, pihaknya tidak ada tawar menawar, para pelaku akan disikat sampai tertangkap.
”Saya pastikan berujung di pengadilan. Untuk itu para pelaku judi sabung ayam diperingatkan, setop penyakit masyarakat ini,” tegas Kapolres AKBP Juara.
Ditambahkan Kapolres pihaknya memberikan pilihan kepada para pelaku. Hentikan sekarang atau berakhir di penjara. Sehariu sebelumnya polisi meringkus tiga warga ditangkap sedang judi sabung ayam, dan empat barang bukti ayam jago aduan di Salu, Kelurahan Manggau Kecamatan Makale, Minggu (13/2) kemarin disita.
Ketiga pelaku RR (38) warga Po’pong Tiromanda, YS (36) warga Manggau, dan ML (50) warga Tondon Mamullu, diamankan Tim Patroli Bermotor (Patmor) Sat Samapta Polres Tana Toraja, dipimpin Aipda Alpian Somalinggi, saat melakukan kegiatan Kepolisian Penghentian Judi sabung ayam.
Kasat Samapta Polres Tator AKP Gunarni Munda membenarkan kegiatan penghentian judi sabung ayam yang dilakukan anggotanya. Patroli Cipta Harkamtibmas rutin dilaksanakan personel Sat Samapta untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi warga, baik melalui patroli dialogis, patroli bersepeda maupun patroli bermotor.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tator AKP H Syamsul Rijal menjelaskan terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku diancam pidana 4-10 tahun sesuai pasal 303 Subs 303 bis KUHP. (gus/C)

