MAKASSAR, BKM– Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, mendapat tanggapan serius dari Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Menurut ASS sapaan akrab plt gubernur, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, memakan waktu terlalu lama.
“Rentan waktu tersebut terlalu lama. Meski begitu pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” ungkap Sudirman saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/2).
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, juga mengecam regulasi dari kemenaker tersebut.
Alasannya, aturan itu tentu sangat mempersulit pekerja atau buruh untuk mengklaim kemudian mencairkan dana tabungannya yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
“Regulasi yang baru-baru ini dibuat kemenaker RI, ditolak serikat buruh dan serikat pekerja Indonesia. Karena pasal permenaker terbaru mempersulit pekerja dan buruh klaim pencairan dana tabungannya. Sangat menyusahkan,” sebut Ketua KSBSI Sulsel, Andi Mallanti, kemarin.
Menurut Mallanti, pekerja dan buruh benar-benar menaruh harapan besar JHT saat selesai bekerja sebuah perusahaan. Baik yang mengundurkan diri maupun di PHK. Karena JHT menjadi solusi yang dapat digunakan membuat usaha atau hanya memenuhi kebutuhan hidup.
“Perlu diketahui tidak semua pekerja di PHK itu kemudian mendapatkan pesangon. Ada memang pengusaha begitu di PHK karyawannya langsung sadar diri memberikan hak-hak pekerjanya. Tapi lebih banyak pengusaha yang tidak membayarkan pesangon ke karyawannya. Nah sekarang bagaimana kalau pesangon hak pekerja tidak diberikan sementara mereka pekerja butuh hidup sembari cari kegiatan menghasilkan lagi,” jelasnya.
Hadirnya regulasi terbaru ini, jelas Andi Mallanti, perlu diduga kalau dana pekerja atau buruh yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan digunakan pemerintah.
“Muncul dugaan jangan-jangan pemerintah justru menggunakan uang pekerja dan buruh yang ditabung BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini dana segar nilainya tidak main-main capai Rp300 triliun,” tegasnya.
Dia pun berharap pemerintah dapat benar-benar mengkaji ulang regulasi yang baru dibentuk. Melibatkan semua pihak dalam membentuk regulasi agar tidak ada pihak dirugikan.(jun-arf)
