Site icon Berita Kota Makassar

Warga Desak Bupati Takalar Sanksi Kades

TAKALAR, BKM — Maraknya pencopotan aparat desa yang dilakukan beberapa kepala desa (Kades) yang baru dilantik, menuai protes dari warga korban pencopotan. Protes pencopotan yang dikemas dalam bentuk demonstrasi berlangsung di depan kantor bupati Takalar. Akibatnya, arus lalulintas di jalan poros Takalar-Jeneponto mengalami kemacetan cukup panjang.

Warga Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara yang merupakan warga yang kecewa atas pencopotan aparat desa tersebut, turun ke jalan menggelar aksi unjukrasa meminta bupati Takalar memberikan sanksi tegas terhadap Kades Kale Ko’mara yang telah memberhentikan aparat desanya.
”Kami mendesak bupati Takalar untuk segera memberhentikan Kades Kale Ko’mara karena telah memberhentikan aparat desanya tidak sesuai mekanisme,” kata Alwi, perwakilan warga Desa Kale Ko’mara, Senin (14/2).
Desakan terhadap bupati Takalar agar pemberhentian Kades yang melanggar surat edaran Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa segera dilakukan, agar tindakan semena-mena baru di Takalar tidak terulang lagi.
”Kami juga meminta, bupati Takalar segera merekomendasikan Kades Kale Ko’mara segera mencabut SK pemberhentian baik secara tertulis dan lisan kepada sejumlah perangkat desa,” jelas Hasyim, orator lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kale Ko’mara, Parawansa, ketika dikonfirmasi terkait pemberhentian aparat desa mengatakan, proses pemberhentian aparat desa sudah sesuai mekanisme. ”Kami tidak berani melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa ada rekomendasi dari camat. Dan pergantian itu sudah prosedural,” kata Parawansa.
Diketahui, pasca pelantikan kepala desa serentak di Takalar, tiga Kades yang diduga melabrak aturan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan surat edaran (SE) bupati adalah Kades Mangindara, Kades Kale Ko’mara, dan Kades Lengkese. (ira/c)

Exit mobile version