SIDRAP, BKM — Aparat penegak hukum berupaya menekan penyalahgunaan Narkoba maupun kenakalan dikalangan remaja. Sehingga aparat tak henti-hentinya selalu pendekatan persuasif lewat sejumlah program positif.
Seperti yang tengah digiatkan jajaran Kejari Sidrap.
Pada Selasa (15/2) mendatangi sejumlah sekolah menyosialisasikan kegiatan pemahaman tentang dampak bahaya narkotika. Lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) para pelajar di beri Doktrin sejak dini bagaimana bahaya besar narkoba dan sisi hukumnya.
Seperti di hadapan siswa-siswi SMPN 6 Pangkajene Sidenreng (Pangsid) Kabupaten Sidrap. Puluhan pelajar setempat antusias mengikuti pembelajaran positif terhadap pencegahan narkoba.
Kepala Kejari Sidrap H Samsul Kasim melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidrap Adityo Ismutomo,SH, ditemani jaksa fungsional Prasti Adi Pratama, beserta staf Intel Kejari Sidrap, mengatakan kegiatan JMS bertujuan mengingatkan bahaya narkotika bagi pelajar pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Serta memperkenalkan instrumen pidana terkait tindak pidana narkotika.
Program tersebut untuk memberi pengertian terhadap hukum kepada para pelajar agar paham tentang hukum dan tidak terjerumus pada proses pidana. Selain itu agar anak anak didik berprilaku baik, dimulai dari tata cara bicara, dan sifatnya.
“JMS menfokuskan doktrin bahaya penyalahgunaan narkotika dan penyebaran hoax dikalangan pelajar dengan tema Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja di Kalangan Generasi Muda dan Hoaks,” ujar Aditya, Selasa kemarin.
Program ini sengaja dirancang secara berkesinambungan untuk para pelajar SMPN maupun SMA/sederajat. Pasalnya, dikalangan pelajar rentan terlibat permasalahan hukum, seperti penyalahgunaan narkotika.
“Untuk itu, melalui program JMS ini diharapkan akan tumbuh kesadaran dikalangan remaja khususnya pelajar sejak dini tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan hoax. Sehingga akan tercipta kondisi masyarakat yang taat dan sadar hukum,”ucapnya. (ady/C)

