pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Diduga Dendam Habisi Nyawa Ayah Tiri Saat Tertidur

PAREPARE,BKM.COM–Pembunuhan terhadap Ayah tiri sempat menghebohkan Warga sekitar perumahan Sosial, Jalan Sosial, kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu, 16 Februari 2022 jelang waktu salat subuh, sekira pukul 05:05. Wita.

Korban bernama Muhammad Iqbal dengan usia paruh baya ditikam saat tertidur pulas oleh pelaku inisial Sr (19).

Diketahui jika Sr kelahiran Tarakan dan masih berstatus pelajar ini rela menghabisi nyawa ayah tirinya, lantaran kerap menganiaya ibu kandungnya yang juga isteri ayah tiri (Muh Iqbal).

Selain dirinya (Sr) dan adik-adiknya juga sering dipukuli saat korban pulang rumah dalam keadaan mabuk.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Hasdin menerangkan kronologis kejadian, bahwa korban dan tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan yakni antara anak tiri dan ayah tiri, dimana dalam kasus tersebut tersangka memiliki motif dendam pribadi terhadap korban.

Jadi korban merupakan ayah tiri dari pelaku, yang mana setiap tiba di rumah korban selalu dalam keadaan mabuk dan kerap kali melakukan pemukulan terhadap Ibu dan adik-adik, korban sendiri yang membuat tersangka memendam amarahnya,” katanya saat merilis kasus tersebut di Mako Polres Parepare, Rabu, 16 Pebruari 2022.

Kejengkelan yang sudah memuncak akhirnya nekat membunuh ayah tirinya itu menggunakan sebilah badik dengan ukuran panjang sekitar sekira 12 cm yang dicabut dari sarungnya yang berwarna hitam.

Pelaku menghujamkan badik ke perut korban sebanyak tiga kali di saat korban sedang tertidur, demikian halnya penghuni rumah lainnya. Ibu pelaku yang juga istri dari korban terbangun dan melihat korban sudah bersimbah darah, dan tak bernyawa lagi.

Menurut kasatreskrim polres parepare AKP Hasdin “Atas perbuatannya, pelaku Sr (19) dikenakan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun keatas.

Tapi ini masih dalam tahap penyelidikan, kita lihat dulu perkembangannya, untuk sementara kita kenai pasal 338 KUHP. Jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam beserta pakaian yang dikenakan korban, sementara jasad korban dibawa ke RSUD Andi Makkasau untuk dilakukan visium.” Kata Hasdin.(Mup).




×


Diduga Dendam Habisi Nyawa Ayah Tiri Saat Tertidur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link