MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad mengingatkan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulsel terkait laporan data pelanggaran etik pengawas
DKPP menyampaikan terkait kebutuhan data dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajaran pengawas ad hock di Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja di Sekretariat Bawaslu Sulsel baru-baru ini.
“Kalau yang permanen (provinsi dan kab/kota) DKPP punya datanya. Tapi ad hock ini kita sama sekali kehilangan datanya,” ungkap Prof Muhammad dalam sesi diskusi yang berjalan terbatas di ruang sidang Nur Muthmainnah Bawaslu Sulsel.
Muhammad pun mempertanyakan, apa memang tidak ada pelangggaran etik di jajaran ad hock? Sebab, kata dia, DKPP telah membagi kewenangannya kepada penyelenggara utamanya, Bawaslu di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Pertama, kami ingin dengar laporan terkait penanganan etik di level ad hock. Kalau ada, laporkan secara berjenjang, utamanya terkait pilkada. Karena kamipun di DKPP punya kewajiban untuk melaporkan ke Presiden dan DPR,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi mengatakan bahwa terkait penanganan pelanggaran etik penyelenggara ad hock di Sulawesi Selatan, hal tersebut sudah dilakukan berjenjang melalui koordinasi di divisi penanganan pelanggaran masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.
“Terkait hal itu, sudah ditindaklanjuti jauh sebelumnya melalui koordinasi divisi penanganan pelanggaran. Meski begitu, kita segera tertibkan (data laporannya), sebab di provinsi juga tetap mengacu pada data yang ada di kabupaten/kota” jelasnya. (rif)
