SIDRAP, BKM — Dua pengedar narkotika jenis pil Hexymer/ Trihexyphenidyl di Kabupaten Sidrap ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham saat dihubungi via telpon celuler, Selasa, (15/2) menjelaskan kedua tersangka Yulinda (22) dan Risal keduanya Sidrap. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan pasal 196 subsider 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap AKP Idham.
Sebelumnya, Yulinda diamankan di dekat Wisma Mawar dengan barang bukti 995 butir obat daftar G jenis pil hexymer/trihexyphenidil beberapa waktu lalu.
Setelah itu, tersangka kedua Risal yang belakang diketahui sebagai pemesan barang haram itu juga ikut diamankan oleh personil Satreskrim Polres Sidrap di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.
Diketahui, berhasil mengamankan dua orang terduga pemilik obat daftar G dan menyita 995 butir jenis Hexymer / Trihexypjenidyl. Operasi penangkapan Yulianda dan Risal dilakukan di dua lokasi yang berbeda
Yulianda diamankan di Jalan Mawar dan Risal di Dusun Salobompong, Senin (7/2) lalu. Dari hasil pengembangan, Yulinda mengaku paket tersebut merupakan barang pesanan Risal yang beberapa saat lalu juga telah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
BB yang diamankan berupa, satu sachet berisikan 995 butir obat daftar G berwarna kuning, satu kantong plastik bening Tiki, satu kardus Indomie dan satu unit HP Iphone. (ady/C)
