pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satlantas Polres Pinrang Beri Edukasi ke Pelanggar Kendaraan yang Bermuatan Lebih

PINRANG, BKM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load).

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming menuturkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itus sendiri dan juga pengguna jalan yang lain.

Kasat Lantas Pinrang Bahkan menurutnya pada bulan Februari 2022 ini, pihaknya sudah melaksanakan penindakan kepada beberapa pelanggaran ODOL.

“Satlantas Polres Pinrang telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap AKP Nawir, Rabu (16/02/2022).

Kasat Lantas menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan Tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kasat Lantas menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan.

“Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi,” ujarnya.

Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Kami mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan,” tandasnya.

Dengan penindakan tersebut, Kasat Lantas berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. (Ady)



×


Satlantas Polres Pinrang Beri Edukasi ke Pelanggar Kendaraan yang Bermuatan Lebih

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link