pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ahli Waris Segera Gugat PLTMH Nagata Ma’dong

Diduga Serobot Tanah Ulayat

MAKALE, BKM — Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Nagata Ma’dong di Lembang Paku dan Ma’dong, Kecamatan Denpina, Toraja Utara mendapat dukungan semua kalangan untuk penyediaan tenaga listrik memadai.

Hanya saja menjadi kendala, lahan seluas 20 ha dalam kawasan pembangunan PLTMH milik tongkonan Tondok Kurin dan Barung.Hingga kini belum ada niat baik pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran lahan sebagai ganti rugi, sejak dimulai pembangunan pada tahun 2011 lalu.
Kuasa hukum dua Tongkonan, Frans Lading, SH dari Law Firm ML Sitohang, Jakarta didampingi ahli waris tongkonan Semuel Palayuran di Cafe Bulibuli, Rabu (16/2) menjelaskan, ahli waris tongkonan Tondok Kurin dan Barung segera melakukan somasi ke pihak PLTMH Nagata Ma’dong terkait tanah ulayat dua tongkonan tersebut.

Tapi jika tidak ada respon terkait pembebasan lahan, pihak keluarga akan melayangkan gugatan hukum ke pengadilan. Situasi dan kondisi tanah ulayat tongkonan Barung dan Tondok Kurin, diketahui Kepala Lembang dan Camat setempat, sehingga tidak sulit menelusuri statusnya.
Frans menambahkan kliennya adalah pemilik tanah ulayat tempat berdirinya turbin pembangkit listrik tenaga mikrohidro Ma’dong yang dibangun PT Nagata. Ini dibuktikan dengan sejarah kepemilikan dan pengurusan lahan tempat berdirinya PLTMH.
Anehnya hingga PLTMH Ma’dong berproduksi dan menjual energi listrik ke PLN, sama sekali belum pernah berkoordinasi dengan pemilik lahan ulayat untuk solusi penyelesaiannya. Banyak persoalan yang kami anggap dimanipulasi perusahaan PLTMH Ma’dong selama proses pembangunan.
”Kami menuntut dengan tegas permasalahan lahan milik klien kami tongkonan Barung dan Tondok Kurin. Dibicarakan secara serius dan diselesaikan dengan baik tanpa satupun pihak yang dirugikan,” tegas Frans.

Saat pembebasan lahan, perusahaan mengabaikan aturan mengenai hak asasi atas lingkungan hidup. Jika niat baik klien kami tidak direspon PLTMH Ma’dong, upaya dan langkah hukum segera ditempuh.
Sementara ahli waris tongkonan Barung dan Tondok Kurin, Semuel Palayuran, menrasa dilecehkan PLTMH Ma’dong. Pihak keluarga tidak dilibatkan sebagai pemilik lahan, padahal kami sangat mendukung program pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
”Semua masalah sudah terjadi dan tidak sesuai dengan aturan. Semua tanah di Toraja berbasis Tongkonan, tidak ada tanah pribadi atau perorangan. Saya tegaskan disini kami pemilik tanah hak ulayat Tongkonan Tondok Kurin dan Tongkonan Barung tegas mengakui bahwa itu hak kami dan kami siap pertanggungjawabkan, ”pungkas Semuel. (gus/C)

Berita Terkait:




×


Ahli Waris Segera Gugat PLTMH Nagata Ma’dong

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link