BANTAENG, BKM — Pungutan liar (pungli) diduga dilakukan oknum ASN lingkup Pemkab Bantaeng. Sasarannya adalah para penjual di kios yang beraktifitas di pantai Seruni. Mulai di depan) sebelah selatan) Makodim 1410 Bantaeng hingga ke arah barat lapangan sekitar lapangan hitam.
Dugaan pungli ini diungkap pertama kali oleh manajer Cafe Nena, Selasa (16/2). Menurutnya, oknum yang mengaku dari salah satu instansi pemkab, meminta Rp 150 ribu.
Sumber lainnya, yakni, Muh Arif (Cafe Salemba) dan Hj Kanang (Cafe Triple A), mengaku menyetor pungutan tapi jumlahnya tidak sesuai permintaan oknum tersebut.
Dijelaskan Arif, Nena menyetor Rp 150 ribu dengan jumlah kios sebanyak empat petak. Kalau Hj Kanang, kata dia, kiosnya berjumlah lima petak. “Setoran Nena dan Hj Kanang berbeda. Hj Kanang menyetor Rp 300 ribu. Berarti perkiosnya sebesar Rp 60 ribu. Sedangkan Nena Rp 50 ribu per satu kios”, urainya, Rabu (16/2).
Dipaparkan Nena, sewaktu dirinya dimintai uang pungutan, oknum tersebut menunjuk mobil dinas yang katanya, atasannya berada di dalam mobil itu. “Itu mobilnya bos saya. Lebih tinggi lagi jabatannya dari bapak yang disana (sambil menunjuk oknum dari BPKAD, red)”, bebernya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantaeng, Awaluddin, ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, mengatakan, pihaknya akan mengecek ke bidang yang menangani masalah pungutan pajak. “Saya cek dulu ke Bidang Pendapatan”, katanya.
Salah satu pejabat di Inspektorat Bantaeng, mengatakan, jika memang ada bukti yang cukup, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke polisi. “Kalau bukti-buktinya kuat, kami akan laporkan ke polisi”, ujarnya, sambil meminta nama dan jabatannya tidak dipublikasikan.
Nena dan Arif menambahkan, dirinya mencurigai pungli, karena kuitansi yang disodorkan berupa lembar kertas yang difoto copy, tidak distempel dan tidak ada tandatangan petugas.
Ketiganya menambahkan, selain petugas dari BPKAD, juga ada oknum dari Dinas Perhubungan yang turut serta. “Ada juga dari Dinas Perhubungan”, imbuhnya. (wam/C)
