MAKASSAR, BKM — Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah melimpahkan tersangka pengemplang pajak, Direktur CV KP berinisial SS.
Selain melimpahkan tersangka, tim penyidik juga melimpahkan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (16/2), berdasarkan hasil penyidikan perkara tindak pidana perpajakan terhadap tersangka SS yang dinyatakan telah lengkap (P-21) melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 22 Desember 2021 lalu.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Windra dalam keterangannya yang turut hadir dalam pelimpahan tahap dua tersebut, mengungkap bahwa tersangka ini telah menggelapkan pembayaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipungut oleh CV KP. Namun, PPN tersebut tidak disetorkan ke negara selaku wajib pajak.
“Kemudian uang faktur pajak yang dipungut sebesar 10 persen. Tapi uang yang dipungut tersebut justru tidak disetor ke negara,” ungkap Arridel Windra di kantor Kejati Sulsel.
Tersangka, menurut Arridel Windra, tidak menyadari bahwa transaksi seperti itu semuanya tercatat. Baik itu dari lawan transaksinya maupun laporan SPTnya. “Laporan SPT masa PPN-nya itu juga tidak ada dia (tersangka) lapor,” tandasnya.
Tindakan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp566.225.603. Dalam kasus ini SS disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau d, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara Asisten bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel Roch Adi Wibowo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, mengatakan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap II tersangka SS dari penyidik Penyidik Pajak Kanwil DJP wilayah Sulselbartra, selanjutnya JPU langsung melakukan upaya penahanan terhadap tersangka. “Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan. Sampai menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Andi Sundari. (mat)
