MAKASSAR, BKM–Pengamat politik Dr Abdi berharap agar semua pihak dapat mengikuti keputusan politik dari pemerintah dan DPR RI terkait pemindahan ibu kota negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Dr Abdi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Poros Pemuda Sulsel di Warkop Coffee Badjua Jl. Sultan Alauddin II, Makassar, Kamis (17/2) dengan tema ‘Peran Pemuda dalam Pembangunan Ibu Kota Baru’.
Dr Abdi mengatakan bahwa pemindahan IKN tidak melanggar undang-undang. Apalagi, keputusan ini telah disepakati oleh Presiden dan DPR RI.
“Presiden memang tidak punya kewenangan sendiri untuk memindahkan ibu kota negara. Itu karena Presiden tidak ada dalam aturan perundang-undangan yang bisa memindahkan ibu kota negara. Tetapi harus ada persetujuan lain melalui DPR RI,” jelasnya.
Menurut Dr Abdi, meski sejauh ini isu pro dan kontra terkait pemindahan IKN masih terus bergulir, namun tidak akan mengubah kebijakan pemerintah. “Isu-isu itu boleh saja terus bergulir. Tetapi ketetapan negara sudah diamankan kedalam undang-undang dan sudah disahkan oleh yang punya kewenangan Presiden dan DPR,” tandasnya.
Lebih jauh Dr Abdi mengatakan bahwa pemindahan IKN dalam UUD 1945 tidak terfokus menyebutkan di mana lokasi tepatnya. “Artinya sesuatu yang konsektual bukan menyebut ibu kota negara itu tempat materi semata,” ujarnya.
Selain Dr Abdi juga hadir Mustakim Zulkifli selaku Ketua OKK Karang Taruna Sulsel, Takdir Khair, M.Pd.I Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia Sulsel serta Dr. Bahtiar Maddatuang sebagai pengamat ekonomi dan Pengurus Pusat MASIKA ICMI Erwin Saputra.
Mustakim Zulkifli melihat ada peluang yang besar bagi pemuda Sulsel dalam proses pemindahan IKN. “Perpindahan IKN ini adalah ruang bagi pemuda untuk mengambil peran, bahwa IKN ini sangat dekat dengan wilayah Sulsel. Artinya, ada ruang baru yang bisa kita asuh untuk memberikan ide dan gagasan terkait bagaimana pengembangan wilayah IKN nantinya,” jelasnya.
“Banyak peluang bagi kita untuk mengembangkan usaha usaha-baru di wilayah Indonesia baru. Kita harus mempersiapkan diri dalam rangka untuk mempersiapkan SDM kita di Ibu Kota Negara,” terangnya.
Dr. Bahtiar Maddatuang juga mengatakan bahwa salah satu syarat pemindahan IKN yakni aman dari bencana secara geologis dan geografis, pertimbangan kepadatan penduduk rendah, dan ketersediaan kualitas sumber daya manusia (SDM) memadai.
Tiga syarat berikutnya, sambung Bahtiar adalah ketersediaan infrastruktur eksisting yang cukup dan analisis manfaat serta biaya ekonomi dan fiskal, inklusif, dan laya. Terakhir adalah masalah sosial-budaya, beragam, dan terbuka.
“Pemindahan IKN ini upaya untuk mengatasi pandemi. Di mana akan dilakukan transformasi ekonomi, enam klaster industri dan dua klaster pendukung. Kalau ini bergerak bisa menambah multiplier efek sektor ekonomi lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Takdir Khair, berharap seluruh elemen masyarakat, terkhusus pemuda di Sulsel agar terlibat membantu Pemerintah terkait pembangunan IKN. “Kita harus terlibat langsung dalam pembanguna Ibu kota baru ini. Khususnya dalam dimensi pendidikan,” katanya.
Adapun Erwin Saputra menilai pemindaha IKN juga akan mendorong investasi di provinsi ibu kota baru dan sekitarnya. Selain itu, pemindahan ibu kota akan menciptakan dorongan investasi yang lebih luas pada wilayah lain, serta meningkatkan output beberapa sektor non-tradisional terutama sektor jasa. (rif)
