BANTAENG, BKM — Kelangkaan minyak goreng di Bantaeng dikeluhkan para ibu rumah tangga (IRT). Pasalnya, minyak goreng ini merupakan salah satu kebutuhan utama dalam rumah tangga.
Disisi lain, kelangkaan ini menyebabkan munculnya pedagang minyak dadakan. Hal tersebut diungkapkan Kadis Koperasi Perdagangan dan UKM Bantaeng, Muhammad Tafsir. “Akibat kelangkaan ini, banyak penjual minyak dadakan bermunculan”, paparnya, Kamis (17/2).
Kepala Bidang Perdagangan, Hj Masyitah, mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan peninjauan lapangan untuk mengecek langsung kondisi ketersediaan minyak.
Kata dia, pertama, tim perdagangan turun lapangan pada 20 Januari dan kedua, 9 Februari 2022. Dalam kunjungan ini, lanjut Masyitah, selain memantau toko-toko grosiran barang campuan dan toko retail.
Hasilnya, kata dia, minyak goreng yang dijual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14 ribu perliter, tidak tersedia. “Begitu minyak goreng yang dijual sesuai HET, langsung diserbu emak-emak. Artinya, tidak tersedia lagi untuk minyak goreng HET”, paparnya.
Selain obyek yang disebutkan diatas, tim perdagangan juga mendatangi lenjual minyak goreng dadakan. Mereka ini, menjual dengan harga tinggi, melampaui harga yang ditetapkan pemerintah.
Menurut para pedagang dadakan ini – juga beberapa toko yang menjual di atas HET – mereka memperoleh minyak goreng dari luar kabupaten. Harga pembeliannya juga di atas HET. “Mereka mengaku membeli dengan harga yang mahal. Jadi otomatis mereka menjual di atas harga pembeliannya”, jelasnya.
Kabid mengatakan, penetapan pemerintah harga Rp 14 ribu perliter dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 6 tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
Terkait penjualan di atas HET, Masyitah mengaku, pihaknya dilematis untuk menindak pedagang. Karena mereka juga membeli dari suplayer dengan harga tinggi.
Padahal, lanjutnya, untuk ledagang yang terlanjur membeli dengan modal tinggi, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan membayar selisih harga sampai batas waktu 31 Januari 2022. “Seharusnya mereka mengembalikan ke suplayer untuk memperoleh pembayaran selisih harga sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah”, pungkasnya. (wam/C)

