MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea, lalu digiring ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam tindak pidana dugaan pencurian dan pemberatan (Curat)
Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea, Aiptu Jamal, mengatakan, pria berinisial AN berusia 26 tahun itu sebelum diamankan, ia diadukan dalam tindak pidana pencurian barang elektronik berupa gawai dan laptop.
”Kami sebelumnya menerima aduan. Dalam keterangan korban disebutkan bahwa dirinya kehilangan barang berupa gawai dan laptop di rumah kos yang ditinggalinya di Jalan Sahabat,” kata Aiptu Jamal menirukan keterangan korban.
Aduan kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tamalanrea dari Tim Semut Merah. Petugas menyelidiki Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengambil keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa CCTV di lokasi.
”Data hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi dari hasil tayangan CCTV. Pelaku terekam saat beraksi. Saat itu, pelaku datang lalu mendobrak pintu kosan korban. Setelah pintu terbuka, saat itulah pelaku mengambil dua unit barang elektronik korban berupa gawai dan laptop,” jelas Aiptu Jamal, Kamis (17/2).
Setelah pelaku teridentifikasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaannya. Alhasil, pelaku yang diketahui merupakan oknum sekuriti itu, langsung dibekuk saat tengah berada di rumahnya di Jalan Berua.
”Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya yang menggasak gawai dan laptop milik penghuni kos di Jalan Sahabat. Kata pelaku juga, jika dirinya sampai melakukan aksi pencurian karena terdesak hendak membayar uang cicilan motornya. Meski begitu, pelaku dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Panit II Reskrim, Aiptu Jamal. (ish/c)
