Site icon Berita Kota Makassar

Oknum ASN Edarkan Sabu di Lokasi Sabung Ayam

MAKALE, BKM — Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) ditangkap aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Toraja Utara. Lelaki berinisial DM itu bertugas di Dinas Kesehatan. Ia diciduk karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu jaringan Batusitanduk, Luwu Raya. Barang haram tersebut diedarkan olehnya di lokasi sabung ayam Rantepao dan sekitarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara Elisabeth Zakaria membenarkan kejadian ini.

Dia mengungkap, sebelumnya DM telah diberi surat teguran karena malas masuh kantor.

”Kami sudah dengar (penangkapannya). Tapi belum ada surat masuk ke Dinkes. Memang selama ini dia pemalas, dan kami sudah kami lapor ke Pak Bupati. Termasuk pemberian surat teguran,” ujar Elisabeth melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/2).

Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong mengaku kecewa dan menyesalkan adanya ASN di lingkungan kerjanya yang ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Diapun memastikan akan ada sanksi yang diberikan terhadap DM.
”Kalau sanksinya bergantung dari vonis pengadilan nantinya. Tidak tertutup kemungkinan diberikan sanksi pemecatan,” tegas Wabup.
Agar perbuatan serupa tidak terjadi di kemudian hari oleh ASN lainnya, Frederik Victor Palimbong mengajak serta mengimbau untuk menjauhi praktik menyimpang ini. Apalagi sampai menjadi seorang pengedar.

Sebelumnya, Kepala BNN Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo, merilis penangkapan penangkapan ASN Toraja Utara itu bersama rekannya. Menurut Dewi Tonglo, DM menjual narkotika jenis sabu kepada empat orang pria yang juga kini sudah diringkus BNN.
”DM ditangkap di rumahnya, Tallunglipu, Toraja Utara, dan mengakui perbuatannya. BNN mengamankan uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sabu dan satu HP lipat merek Samsung,” terangnya.
Akibat perbuatannya, DM dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (gus/b)

Exit mobile version