pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

20 Pelaku Narkoba di Takalar Direhabilitasi

TAKALAR, BKM — Terhitung sejak awal tahun 2021 hingga Februari 2022, Kepolisian Resort (Polres) Takalar melalui Satuan Res Narkoba telah mengirim sekitar 20 orang pelaku narkoba untuk mendapatkan proses rehabilitasi di BNN Makasar.

Hanya saja, proses rehabilitasi bagi pelaku narkoba, tidak serta merta diberikan bagi pelaku yang terjerat barang haram tersebut. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), pelaku narkoba yang tertangkap menggunakan narkoba dapat direhabilitasi saat barang bukti (BB) di bawah satu gram dan tidak terlibat jaringan narkoba.

”Pelaku narkoba yang dapat direhabilitasi saat barang bukti yang ditemukan oleh tim penyidik di bawah satu gram dan tidak terlibat jaringan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Sukmawati didampingi dua anggota Res Narkoba, belum lama ini
Disinggung soal adanya biaya administrasi yang diserahkan secara bervariasi dari pelaku narkoba kepada pihak Satuan Reserse Narkoba sebesar Rp20 juta hingga Rp40 juta, Kasat Res Narkoba membantah dengan keras adanya praktuk pembayaran untuk mendapatkan rehabilitasi.
”Kami tidak pernah meminta uang administrasi dari pelaku narkoba yang akan diberikan. Soal penahanan dalam bentuk rehabilitasi itu ditanggung negara,” tampik AKP Andi Sukmawati
Ditambahkan, proses rehabilitasi bagi pelaku narkoba, bisa didapat oleh pelaku narkoba setelah pihak pengadilan negri dengan serangkaian aturan yang harus diterapkan dalam pemberian proses rehabilitasi. (ira/c)




×


20 Pelaku Narkoba di Takalar Direhabilitasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link