MAKALE, BKM — Aparat kepolisian dari Polres Tator mengamankan jalannya eksekusi tanah bangunan di lingkungan Garampa, Kelurahan Tambunan, Makale Utara oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Makale baru-baru ini.
Personel Polres Tator dan Polsek Makale dipimpin Kabag Ops Kompol Pither Marimbun, dan Kapolsek Makale, Iptu Bunga Salu.
Eksekusi atas sengketa tanah didasari putusan PN Makale Nomor : 41 / Pdt G / 2015 / PN Makale, dalam perkara antara A.B Manik Allo Penggugat atau pemohon lawan Y A Patulak (Tulak) dkk tergugat.
Kabag Ops, Pither Marimbun mengatakan proses eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak yang kalah. Namun saat eksekusi ramai dijubeli warga membuat arus lalulintas macet, sehingga petugas selain mengatur lalin, juga mengaeal jalannya eksekusi.
Eksekusi dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, sehingga himbauan kewarga kiranya tetap patuhi prokes cegah penyebaran virus Corona. (gus/C)

