BULUKUMBA, BKM — Pemkab Bulukumba menerbitkan SE Nomor: 188.6/289/ORG tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lingkup Pemkab Bulukumba. SE mulai berlaku mulai Senin (21-28/2) mendatang.
SE menindaklanjuti SE MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan keempat atas SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM masa pandemi covid-19 Virus pada 16 Februari 2022.
Surat ditujukan kepada pimpinan OPD lingkup Pemkab Bulukumba per tanggal 18 ditandatangani Sekkab Bulukumba Muh Ali Saleng atas nama Bupati Bulukumba.
Memberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah /tempat tinggal (Work From Home) terhitung sejak (21-28/2) dengan ketentuan melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) secara bergilir bagi ASN dengan pembagian 50 persen ASN bekerja di rumah dan 50 persen ASN bekerja di kantor, pimpinan OPD memastikan terdapat dua level pejabat struktural yang tetap melaksanakan tugas di kantor.
WFH diutamakan bagi ASN berusia di atas 50 tahun dan/atau ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan diabetes serta wanita hamil. Membatasi pelaksanaan apel gabungan dengan mengutus maksimal 50 persen ASN dari instansi masing-masing. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
”Menegaskan agar seluruh ASN tetap menjaga protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan,” tandas Sekkab.
(min/C)

