TAKALAR, BKM–Mantan Wakil Ketua DPRD Takalar H Muhammad Jabir Bonto akan segera bebas dari lapas kelas II B Takalar.
Bebasnya politisi Golkar senior tersebut, setelah dirinya menjalani masa hukuman atas kasus pengrusakan kawasan hutan lindung di Desa Ko’ mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
“Surat keputusan (SK) pembebasan sudah telah ditanda tangani oleh Kemenkum HAM, dan pada tanggal 8 Maret 2022. Jabir Bonto akan dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya,”ujar Kepala seksi pembinaan narapidana Lapas Kelas II B Takalar, Aliswandi, via ponselnya, Minggu (20/2).
Aliswandi menambahkan, bebasnya H Jabir Bonto dari lapas kelas II B Takalar setalah ia menjalani masa hukuman 1 tahun subsider 3 bulan.
“Jabir Bonto bebas secara mutlak setelah mendapat hukuman 1 tahun subsider 3 bulan,”tandas Aliswandi.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Takalar, H Ziaurrahman Mustari menyambut baik kabar bebasnya H Jabir Bonto dari lapas Takalar.
” Alhamdulillah, ini merupakan kabar baik bagi kami dan seluruh keluarga besar beliau, semoga setelah beliau bebas dapat kembali menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,”kata H Ziaurrahman Mustari.(ira/rif/c)