Site icon Berita Kota Makassar

Tidak Jera Residivis Narkoba Tana Toraja Kembali Ditangkap

MAKALE, BKM.COM–Lelaki inisial YB berprofesi tukang ojek residivis narkoba, kembali ditangkap  Sat Narkoba Polres Tana Toraja, Senin (21/2) kemarin di Jl Pongtiku Makale. Dari tangan pelaku polisi sita 2 paket sabu disimpan di saku celananya.

YB pernah melakukan perbuatan serupa tahun 2013, dan menjalani pidana penjara 3 tahun, dan bebas  tahun 2016 lalu di Rutan Kelas II B Makale.

YB tidak jera dengan perbuatannya pasca bebas jalani hukuman, kembali melakukan perbuatan serupa sehingga menjadi target operasi petugas, terang Kasat Narkoba, AKP Gerianto Pabuang, Selasa (22/2).

Kata Gerianto, pasca Satnarkoba terima laporan YB kembali lakukan perbuatan sama, kami melakukan serangkaian penyelidikan terhadap residivis YB.

YB diduga terkait jaringan narkoba di Tator. Setelah bebas dari Lapas ia kembali terlibat peredaran sabu.

Menurut Gerianto, YB dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupiah.

YB mengaku barang haram tersebut dibeli Rp 2 juta dari luar daerah, dan hendak dikonsumsi. Namun polisi tidak mudah percaya pengankuan YB dan terus melakukan serangkaian menyelidiki keterlibatannya sebagai pengedar, ujar Gerianto (agus).

Exit mobile version