Site icon Berita Kota Makassar

Pengusaha Angkutan Keluhkan Razia Truk ODOL

MAKASSAR, BKM — Komunitas Pengusaha Angkutan Kontainer (KOMPAK) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyoroti hadirnya aturan pemerintah terkait angkutan Overdimension dan Over Loading (ODOL).

Karena peraturan tersebut, instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian melakukan razia terhadap truk ODOL.
Aturan tersebut dinilai belum efektif diterapkan di Sulawesi Selatan, karena sarana dan infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah belum memadai.
Pengurus dan anggota KOMPAK pun mendatangi sekretariat DPW Alfi/Ilfa, Selasa (22/2) untuk menyampaikan aspirasinya karena kebijakan tersebut merugikan pengusaha angkutan kontainer.
Koordinator KOMPAK, Dg Tiro menjelaskan, pada prinsipnya, KOMPAK mendukung upaya pemerintah menuju penerapan Zero Odol di Sulsel tahun 2023.
Namun, pemerintah selaku pemegang kebijakan harus memahami, untuk saat ini, pihaknya masih belum mampu menerapkan aturan itu karena butuh biaya besar mengubah jenis kendaraan dari tronton ke trailer.
Selain itu, lanjut Dg Tiro, seharusnya dalam membuat kebijakan, pemerintah juga membarengi dengan ketersediaan sarana dan infrastruktur jalan yang memadai. Termasuk melibatkan pengguna jasa angkutan untuk dalam menerapkan aturan yang ada.
“Jangan cuma pengusaha angkutan saja yang dikasih aturan. Pengguna jasa kami juga karena kami hanya terima barang untuk diangkut,” jelasnya saat jumpa pers di kantor DPW Alfi Ilfa, Jalan Nusantara, Selasa 22 Februari 2022.
Dia menilai penerapan aturan itu masih bersifat sporadik, hanya mengutamakan aspek normatif semata tanpa didukung oleh perangkat sistemik yang seharusnya menyertai penerapan aturan tersebut.
Misalnya aspek tekhnologi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, teknologi pergudangan dan kawasan industri lainnya.

“Bahwa penindakan yang dilakukan saat ini dengan adanya penilangan, transfer muatan, adalah tindakan overacting dari aparat dalam melakukan law enforcement,” jelasnya.
Dg Tiro menegaskan, jika keluhan mereka tidak dipertimbangkan oleh pemerintah, maka pihaknya akan menggelar unjuk rasa dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi mogok.
“Bayangkan kalau kami melakukan aksi mogok, aktifitas ekonomi kan terhenti. Distribusi dan pasokan barang maupun logistik akan stagnan,” tambahnya.

Pengamat Maritim dan Bisnis Kepelabuhanan yang juga mantan Ketua INSA Makassar, Dr Hamka mengatakan, wajar jika pengusah angkutan kontainer dan Aptrindo memperjuangkan kepentingan mereka.
Menurut Hamka, target menuju Zero ODOL 2023 memang adalah sebuah keniscayaan dan tak terhindarkan. Problemnya adalah apakah piranti tekhnologi, SDM profesional dan model pengawasan dan penegakan hukum nantinya bisa seiris dengan program tersebut.
Faktanya, kasus yang terjadi pada berbagai jembatan timbang dilingkup Sulawesi Selatan masih banyak diwarnai penerapan hukum UU No.22 tahun 2009, khususnya pasal 277 yang absurd.
Saat ini menurut Hamka, belum ada sistem pengawasan angkutan logistik yang bersifat hulu-hilir, akhirnya sopir/angkutan yang selalu jadi sasaran.
“Mestinya ada pengawasan juga di sektor hulu, misalnya di kawasan pergudangan, pelabuhan dan Kawasan industry lainnya,” jelasnya.
Aturan terkait zero ODOL ini masih dalam tahap sosialisasi. Seharusnya, pemerintah tidak langsung menerapkan sanksi di lapangan dengan melalukan tilang. (rhm)

Exit mobile version