BANTAENG, BKM — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantaeng, Awaluddin membantah ada pungli yang menyasar kios dan cafe di sepanjang pantai Seruni Kabupaten Bantaeng.
Menurutnya, pungutan yang ditarik dari pemilik kios dan cafe oleh petugas dari BPKD adalah pungutan resmi. “Itu bukan pungli tapi resmi. Hal tersebut diatur berdasarkan Perda”, jelasnya, Rabu (23/2).
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pendapatan pada BPKD, H Muhammad Hatta. Kata dia, pungutan tersebut merupakan pajak pendapatan, bukan retribusi. “Ini diatur berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pajak daerah”, terangnya.
Mengenai lembar kertas yang menjadi bukti penarikan, kata Ilham, Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pelaporan, itu bukan hasil foto copy dan hanya bersifat sementara.
“Bukti penarikan itu sifatnya sementara. Nanti sudah disetor ke Kas Daerah baru diberikan bukti slip setoran dari Bank Sulselbar”, paparnya.
Seperti diberitakan BKM, kios dan cafe di pantai Seruni menjadi sasaran pungli oleh oknum petugas lingkup pemkab Bantaeng. Kecurigaan muncul karena lembaran bukti setoran tidak ditanda tangani petugas dan tidak distempel basah.
Setoran ke Kas Daerah dari hasil pungutan tersebut dibenarkan Kaban BPKD. “Pajak yang ditarif dari kios dan cafe di Seruni sudah disetor ke rekening kas daerah”, pungkasnya. (wam/C)
