MAKASSAR, BKM — Seorang pria berambut pirang digiring ke sel tahanan Mapolsek Tamalanrea usai menjalani pemeriksaan. Ia menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasusnya menggelapkan motor.
Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman, mengatakan, pria bernama Sefrianus Pinggir (22), sebelumnya dilapor korbannya yang merupakan majikannya sendiri.
Menurut keterangan korban bernama Arika, kendaraan operasional tempat usaha miliknya digelapkan karyawannya sendiri. Dimana, motor itu digunakan untuk mengantar pesanan air galon.
”Berawal saat sang majikan menyuruh pelaku mengantar pesanan air galon ke Pasar Baru. Saat itu pelaku yang sedang mengantar air galon tak kunjung pulang ke depot air. Berkali-kali ponselnya dihubungi oleh korban. Namun ponsel pelaku tidak aktif. Korban merasa kuatir sehingga melapor di Mapolsek Tamalanrea. Dan nomor laporan korban terlampir dengan LP/ B/99/II/2022/SPKT/Polsek Tamalanrea/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tanggal 14 Februari 2022,” jelas Ipda Iqbal Kosman, Rabu (23/2)
Laporan kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Alhasil, keberadaan pelaku diketahui. ”Kami setelah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya mengepung sebuah rumah di Tamalanrea Jaya, dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku diintrogasi dan mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya menggelapkan motor majikannya. Motor korban kata pelaku dijual ke seorang penadah. Tanpa menunggu lama pengejaran penadahnya dilakukan. Hasilnya pria bernama Juma pun berhasil diamankan. Dari tangannya disita satu unit motor hasil curian yang sudah dibongkar,” beber Ipda Iqbal.
Setelah barang bukti dirampungkan, selanjutnya pelaku dan barang buktinya digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk dilakukan proses hukum.
”Hasil interogasi terhadap si penadah, ia mengakui jika motor yang sebelumnya dikuasainya itu, ia beli seharga Rp2 juta. Kini pelaku dan penadahnya mendekam di balik sel Mapolsek Tamalanrea,” pungkas Ipda Iqbal Kosman. (ish/b)
