Site icon Berita Kota Makassar

Penggunaan Suara Luar Paling Lama 10 Menit

created by dji camera

MAKASSAR, BKM –Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Perihal kebijakan tersebut,Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H Khaeroni, mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. “Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Khaeroni, Rabu (23/2).
Penggunaan pengeras suara untuk masjid, langgar, dan mushalla sesungguhnya telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru, dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran terbit pada 18 Februari 2022 yang merupakan pembaharuan dari aturan Tahun 1978 itu, ditujukan kekepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan takmir/pengurus masjid dan Musalla di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Keluarnya Surat Edaran tersebut, tambah Khaeroni, juga telah didukung oleh MUI, NU, Muhammadiyah, DMI serta beberapa pihak lain dengan asumsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.
Yang lain, Khaeroni mengatakan, SE itu juga sejalan dengan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI. Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
Namun, kata Khaeroni, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Sehingga jemaah bisa mendengar syiar tapi tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).

“Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” ungkap Kakanwil.
Kami sepakat ada pembatasan yang bijaksana, agar saling harmoni dan diterapkan dengan kearifan lokal,” Sambung Khaeroni
“Di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini juga ada aturannya,” Jelasnya
Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel mengharapkan Surat Edaran ini bisa dissisosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait di masyarakat, dengan mengedepankan pembinaan terlebih dahulu dari Kemenag dan jajarannya.
Khaeroni juga meminta ASN di lingkupnya untuk membaca isinya secara utuh dan lengkap, bukan setengah tengah, agar tidak salah memahami tujuannya.
Selanjutnya dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat atau publik. Agar tidak terjadi persepsi negatif atau munculnya pandangan adanya pelarangan.
Kakanwil menyampaikan substansi SE Menag tersebut tujuannya tidak ada sama sekali pelarangan tetapi hanya sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara pada rumah ibadah.(jun)

TATA CARA PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID/MUSALLA:

WAKTU SALAT:

1) Subuh:
Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit. Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3) Jum’at:
Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Adapun Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

4.Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam:
a. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
b.Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
c.Pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
d. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

Exit mobile version