LUWU, BKM — Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Padang Kambori, Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu, memprotes daftar pemilih sementara (DPS) di desanya.
Dalam DPS Pilkades Padang Kambori, jumlah wajib pilih sebanyak 402 orang dari jumlah tersebut sebanyak 64 orang diprotes kerena mereka berdomisili di Lingkungan Salumakarra dan Lumika tapi memiliki KTP dan KK Desa Padang Kambori.
Forum Komunikasi pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Bupon, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Selasa, (22/2). RDP digelar di Aula Kecamatan Bupon dihadiri Forkopimka Bupon, juga dihadiri Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Cakades Padang Kambori, Kepala Dukcapil Kabupaten Luwu, Darmawansa, Sekertaris Kesbanpol serta Kepala BPMD Luwu, Bustam dan Kapolsek Bupon Iptu PY. Catur Suhendra.
Iptu Catur mengungkapkan pihaknya akan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan RDP itu berlangsung.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga nanti tidak ada konflik antar warga yang mewarnai pilkades ini,” katanya.
Juru bicara aksi Rahman dari 64 orang yang diprotes itu mengaku akan tetap menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala desa serentak se- Kabupaten Luwu, yang bakal digelar pada tanggal 24 Maret 2022 mendatang. (rls)