Site icon Berita Kota Makassar

BP2JK Ingin Perusahaan BUMN Bersinergi

MAMUJU, BKM — Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulbar menginginkan perusahaan BUMN bersinergi dengan perusahaan lokal di Mamuju dalam mengikuti lelang proyek di lingkup Kementerian PUPR.

Polemik berdasarkan peraturan pemerintah, melarang perusahaan BUMN mengikuti lelang proyek yang bernilai dibawah Rp100 miliar ditanggapi dengan serius oleh pihak BP2JK Sulbar.
Pasalnya, berdasarkan peraturan pemerintah PUPR Nomor 14 Tahun 2020, tertulis bahwa pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp2,5 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil.
Untuk nilai pekerjaan di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.
Sedangkan, untuk nilai pekerjaan di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk nilai pekerjaan proyek di atas Rp100 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Kepala BP2JK Sulbar, A. IKA Wahyuni saat ditemui BKM membenarkan adanya regulasi Peraturan Pemerintah soal melarang perusahaan BUMN mengikuti lelang proyek yang bernilai dibawah Rp100 miliar.
“Iya memang itu benar, perusahaan BUMN dilarang mengikuti lelang proyek yang bernilai dibawah Rp100 miliar,”tegas A. Ika Wahyuni selaku sekertaris BP2JK Sulbar, saat ditemui di kantor BP2JK Sulbar, di Kota Mamuju.

A. Ika menambahkan perusahaan BUMN sebaiknya memberikan kesempatan kepada para perusahaan lokal di Mamuju.
“Mereka (perusahaan BUMN,red) harus peka dengan kondisi sekarang ini, jika proyek dilelang diambil semua BUMN, maka kontraktor lokal mau kerja apa lagi,”ungkapnya lagi.
Menurutnya, proyek lelang tahun 2021 telah selesai untuk saat ini. Sedangkan paket proyek lelang untuk tahun 2022 sementara dalam proses masa tahapan. Ujar A.Ika.
“Silahkan dicek langsung ke website LPSE PUPR pak (Wartawan,red), paket proyek lelang sudah selesai muncul dengan sendirinya didalam situs itu,”pungkasnya.

Untuk diketahui, perusahaan BUMN dilarang mengikuti lelang proyek yang bernilai dibawah Rp100 miliar itu hanya berlaku pada proyek bersumber dari APBN.
Hanya saja A Ika menyayangkan kesiapan dan kualifikasi penyedia lokal yang masih banyak belum berpikir untuk menyiapkan dan meningkatkan kualifikasi perusahaannya, sehingga ketika bertarung dengan perusahaan dari luar Sulbar mereka biasanya kalah, ujar A.Ika
Sementara itu beberapa kegiatan yang telah berjalan di tahun 2021 masih belum selesai sampai di 2022 berasal dari Kementrian PUPR bahwa tergantung kegiatan tersebut apakah masuk proyek multi years atau proyek singel years.
“Untuk kegiatan seperti pengerukan badan jalan yang ada di takandeang (Satker Jalan Wilayah I) dan proyek Irigasi bendungan di Tommo (BWS Sulawesi III) itu tidak masuk multi years,” tandas A Ika. (zul/C)

Exit mobile version