Site icon Berita Kota Makassar

BPKP Hitung Kerugian Dugaan Korupsi PDAM

MAKASSAR, BKM — Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel mulai mulai melakukan audit perhitungan kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai di PDAM Kota Makassar.
Penyidikan perkara ini sebelumnya sempat terhambat beberapa bulan lamanya, lantaran pihak BPKP Sulsel belum melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai di perusahaan milik Pemkot Makassar itu.
”Kita sudah bisa melanjutkan kembali proses penyidikan kasus tersebut. Tim dari BPKP sudah turun melakukan audit,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil saat dikonfirmasi, Kamis (24/2).

Menurut mantan Kasi Pidum Kejari Pare-pare ini, BPKP telah turun melakukan audit perhitungan negara berdasarkan surat pemberitahuan dari BPKP Sulsel. “Isinya bahwa BPKP memberitahukan kalau tim auditor telah melakukan perhitungan kerugian negara, berdasarkan permintaan dari penyidik Kejati Sulsel,” tandas Idil.
Surat pemberitahuan tersebut telah diterima oleh penyidik Kejati Sulsel, sejak dua minggu lalu, atau sekitar tanggal 2 Februari 2022. Idil menambahkan bahwa dalam penyidikan kasus ini sudah ada puluhan saksi yang telah dimintai keterangannya. “Penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini. Meski begitu, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP, sebelum menentukan apa tahap selanjutnya,” tukas Idil.
Menurut Idil, semua tergantung dari tim penyidik yang menangani perkara ini terkait langkah apa yang akan dilakukan setelah hasil auditnya diketahui.

Kasus ini bermula dari adanya hasil temuan dan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018. Ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai di lingkup PDAM Kota Makassar berdasarkan laporan hasil temuan BPK Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK juga telah merekomendasikan ke wali kota Makassar agar memerintahkan direktur utama PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 untuk dikembalikan ke kas PDAM Kota Makassar.
Atas rekomendasi BPK tersebut, wali kota Makassar juga diminta untuk memerintahkan direktur utama PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran beban dana pensiun sebesar Rp23.130.154.499 ke kas PDAM Kota Makassar. (mat)

Exit mobile version