pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Diduga Terlibat Pembakaran Kantor Desa, Lima Warga Terancam Penjara 12 Tahun

MAMUJU, BKM — Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, memimpin langsung pelaksanaan press release penangkapan lima terduga pelaku pembakaran kantor Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat. Mereka diringkus tim Resmob Reskrim Polresta Mamuju, Jumat, 25 Februari 2022.
Kapolresta Mamuju menyampaikan, pelaku berhasil diamankan setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga atau dicurigai terkait masalah tindak pidana yang terjadi di Desa Labuang Rano pada tanggal 18 Januari 2022.
”Kelima pelaku yang diduga terlibat dalam tindak kriminal di kantor Desa Labuang Rano, setelah kita lakukan pemeriksaan, kelima terduga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka” terang Kapolresta.
Kelima terduga pelaku tersebut adalah warga Desa Labuang Rano, masing-masing berinisial Ms (34), SI (34), SN (29), JN (40), dan HO (31). Kelima terduga pelaku ini mempunyai peran berbeda.
Atas tindakan yang diperbuatnya, para terduga pelaku dijerat pasal 187 ayat 1e Jo pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (zul)



×


Diduga Terlibat Pembakaran Kantor Desa, Lima Warga Terancam Penjara 12 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link