pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kurang dari 9 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Bus Tertabrak Kereta Api di Tulungagung

MAKASSAR, BKM — Seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lalulintas tertabrak KA Dhoho
Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu pagi (27/2) sekitar pukul 05.16 WIB, telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja member of Indonesia Fiancial Group (IFG), Rivan A Purwantono, dalam keterangan persnya, Minggu (27/2). Menurut Rivan, hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Dimana, sesuai ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan alat angkutan umum baik di darat, laut, maupun
udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.
Data yang didapatkan, korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang. Dimana, korban meninggal dunia sebanyak 5 orang. Sementara 12 orang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur.
”Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya
dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Saat ini, kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang. Dimana, seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja sampai maksimal Rp20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017,” jelas Rivan.
Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja, tambah Rivan, didukung sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.
Oleh karena itu, katanya, korban tidak perlu khawatir. Karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walulau kejadiannya di hari libur sekalipun.
”Ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi
korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tegas Rivan. (mir)



×


Kurang dari 9 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Bus Tertabrak Kereta Api di Tulungagung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link