Site icon Berita Kota Makassar

Polda Ciduk Enam Orang Saat Pesta Sabu, Satu Diantaranya ASN dan Honorer

SINJAI,BKM COM– Sebanyak enam orang berhasil diciduk Tim opsnal Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel. Sabtu, 26 Februari 2022 sekira pukul 11.30 Wita di Jalan Ranggong Daeng Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diduga saat pesta narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap enam orang pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 29 saset plastik bening berisi serbuk kristal dengan Brutto 18,66.Gram, satu set alat isap bong, sembilan buah HP berbagai jenis merk.

Informasi yang dihimpun BKM, ke enam orang yang diamankan berinisial MH Umur 43 Tahun, FA Umur 31 Tahun, MF Umur 24 Tahun, AMY Umur 32 Tahun, MIA Umur 28 Tahun dan DF Umur 28 Tahun

Dari keenam orang yang diciduk itu, diketahui dua orang yang diduga sedang pesta narkoba merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang juga kepala seksi di Dinas PMD dan oknum honorer di Disdukcapil Kabupaten Sinjai yakni MIA dan DF

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, S. IK, SH. MH yang dikonfirmasi oleh BKM mengatakan, MH berteman enam orang digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

” Enam orang tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang bumti dikirim ke laboratorium forensik untuk pengembangan,”ungkap Kabid Humas Polda Sulsel,.Kombes Komang Suartana.

Komang menambahkan,.satu orang tersebut berinisial MH disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Sementara 5 lainnya AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(din)

Exit mobile version