MAKASSAR, BKM — Pengacara H Sulthani angkat bicara soal eksekusi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa terhadap terpidana Hj Sri Dewi Riniyasti,SH,MKn yang dilakukan pada Jumat (25/2) di salah satu warung makan di Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Penangkapan tersebut dinilai dipaksakan dan dianggap telah menciderai aturan yang ada dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Apalagi ditambah dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap kliennya.
“Klien saya ini hanya dijadikan korban dan disebut sebagai DPO. Tentu hal itu saya bantah,” tegas H Sulthani dalam keterangan persnya, Senin (28/2).
Ia menuturkan, bahwa bila mencermati subtansi perkara pidana terhadap Hj Sri Dewi Riniyasti (SD) sebagai salah seorang ahli waris almarhum HB Amirullah dengan almarhumah Hj Andi Sitti Haerani selaku penjual atas tanah sertifikat hak milik No: 25/Parangloe atas nama Hj Andi Sitti Haerani dan SHM No:82/Bira atas nama Drs H Bandung Amirullah, terindikasi kuat justru adalah korban.
“Karena masih ada dana harga hasil penjualan tanah warisan klien kami Hj Sri Dewi Riniast bersaudara senilai Rp3.700.000.000 yang dicari klien kami sampai saat ini,” tuturnya.
Sehingga, menurut H Sulthani, apa dasar oknum (tak ingin namanya disebutkan) melakukan transfer dan menerima dana harga hasil penjualan tanah SHM para ahliwaris HB Amirullah dan Hj Andi Sitti Haerbai tersebut, termasuk kliennya (HjSri Dewi Riniasti). Hal itu akan terungkap dalam proses hukum pidana lebih lanjut.
“Jadi amat keliru pemberitaan media online tertentu yang merilis berita klien kami Hj Sri Dewi Riniasti “menipu”. Sungguh ini adalah berita sesat dan berpotensi pidana, yakni bentuk pidana penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. karena itu kami memandang perlu memberikan keterangan secara resmi untuk meluruskan berita hoaks terhadap klien kami,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Sulthani, kliennya tidak pernah melarikan diri dan tidak ditangkap. Karena pihak kejaksaan juga diduga tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya pada saat itu. Lalu kemudian membawanya ke Lapas Bolangi dengan dasar untuk melaksanakan eksekusi putusan.
H Sulthani menerangkan bahwa pada dasarnya pihaknya sebelumnya telah menyurat kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kepala Kejaksaan Negeri Makassar. Surat tersebut terkait permohonan penangguhan/penundaan pelaksanaan putusan, masing-masing tertanggal 15 Februari 2022 dan 21 Februari 2022. Dengan dasar hukum bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP “pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirim salinan surat putusan kepadanya.”
Sementara hingga saat ini baru petikan putusan yang dijadikan dasar oleh pihak jaksa. Demikian pula putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 53/Pid.B/2021/PN.Mks tanggal 17 Mei 2021, juncto putusan Mahkamah Agung RI No.1411 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021 tidak memuat ada perintah terdakwa ditahan.
Padahal, sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) KUHAP surat putusan pemidanaan memuat, salah satunya pada huruf k. Yaitu perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Ayat (2); Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
“Jadi secara yuridis putusan terhadap klien kami belum layak dilaksanakan, mengingat belum ada surat salinan putusan yang dikirim kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dan juga secara yuridis putusan terhadap Hj.Sri Dewi Riniasti, S.H.,M.Kn seharusnya batal demi hukum atas perintah KUHAP,” kata H Sulthani.
Terkait eksekusi tersebut, pihak tim pengacara terpidana berencana akan melayangkan surat ke pihak Mahkamah Agung RI. “Karena itu kami segera bersurat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, apakah penerapan ketentuan KUHAP terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut sudah tepat menurut KUHAP atau tidak,” ungkap H Sulthani.
Mengingat unsur penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang, termasuk tidak boleh diskriminatif. “Sangat ironi sekali karena klien masih kurang sehat, dan anaknya pun masih terbaring sakit di rumah sakit akibat jantung bawaan, sesak napas dan gejala lupus. Jadi kami minta penundaan pelaksanaan putusan juga atas pertimbangan kemanusiaan,” sebut H Sulthani.
Menurut Sulthani, kasus terhadap kliennya seolah menjadi atensi khusus. ”Kami menghargai tugas dan kewenangan jaksa selama dilaksanakan berdasarkan ketentun hukum dan hak azasi manusia, serta tidak diskriminatif,” tandasnya.
Selanjutnya, selaku kuasa hukum yang diamanahkan oleh klien, Sulthani dan tim segera berupaya melakukan upaya hukum luar biasa, yakni permohonan peninjauan kembali (PK), atas pertimbangan terdapat novum, pertentangan putusan dan kekeliruan penerapan hukum.
”Keluarga klien kami akan menempuh segala proses hukum terhadap transaksi jual beli yang tidak benar menurut hukum. Klien kami dipidana karena seolah menerima uang Rp1,3 miliar dari harga tanah garapan yang dinilai tidak ada. Padahal sama sekali belum pernah dilakukan pengukuran dan atau pengembalian batas oleh pihak yang berwenang, yakni Kantor Agraria/BPN Makassar. Karena itu keluarga klien kami keberatan terhadap keterangan para saksi yang diduga sebagai keterangan palsu di bawah sumpah,” imbuhnya.
Fakta hukum sesungguhnya, menurut Sulthani, uang yang diterima Hj Dewi Riniasti adalah bagian dari Rp5 mililiar sebagai harga dua tanah SHM. Sebab tanah garapan belum bisa dibayarkan sebelum terbit SHMnya. ”Hal ini sesuai kesepakatan antara klien kami dengan kuasa pembeli,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat (25/2) sekitar pukul 15.56 Wita, aparat Kejari Gowa menangkap SD. Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani memimpin langsung penangkapan. Ia bersama Kasi Intelejen Andi Faiz Alfi Wiputra dan Tim Sprintug Kejati Sulsel. (mat)
