MAKASSAR, BKM — Mulai hari ini, Selasa (1/3), kartu BPJS Kesehatan menjadi lampiran wajib bagi setiap warga yang yang ingin mendapatkan layanan publik.
Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli rumah, hingga berangkat haji.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, jaksa agung, kapolri, pimpinan lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota di Indonesia.
Dalam Inpres disebutkan, Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Ketentuan peserta aktif JKN bagi peserta didik turut pula ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diminta untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Demikian pula Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan para petani/nelayan penerima bantuan merupakan peserta aktif JKN.
Presiden juga turut menginstruksikan kapolri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.
Tak hanya itu di, tingkat gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN, sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.
Inpres Nomor 1 tahun 2022 diterbitkan dalam rangka menggenjot jumlah peserta program JKN alias BPJS Kesehatan. Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2024 yaitu 98 persen penduduk. Adapun realisasi per 31 Desember 2021, jumlah peserta JKN baru mencapai 235 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia.
Untuk transaksi jual beli tanah, Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan mengeluarkan Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Aturan baru ini mulai berlaku 1 Maret 2022. Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar Greisty EL Borotoding yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa ini merupakan Instruksi Presiden kepada 23 kementerian dan tujuh lembaga, badan, gubernur, bupati, dan wali kota. Salah satu yang memang sudah menindaklanjuti adalah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.
“1 Maret berlaku. Terkait dengan inpres ini ATR/BPN ingin menindaklanjuti dengan per 1 Maret bahwa mewajibkan kepesertaan aktif dalam pengurusan untuk transaksi pembelian tanah atau rumah di kntor BPN di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jadi harapannya bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan semoga bisa aktif,” terang Greisty EL Borotoding, Senin (28/2).
Ia menjelaskan, sebenarnya terkait dengan kepesertaan itu bersifat wajib. “Sebenarnya sudah disampaikan, sudah disosialisasikan oleh negara dan pemerintah sejak 2004 kepada publik. Kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah No 86 tahun 2013 terkait dengan sanksi pelayanan publik apabila kepesertaan JKS ini oleh masyarakat.
”Karena sebenarnya kepesertaan JKS ini wujud kehadiran negara untuk masyarakat. Bagi masyarakat tidak mampu itu dicover pemerintah lewat kepesertaan KIS bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran. Kalau kami BPJS Kesehatan siap menyesuaikan dengan regulasi yang ada sambil dengan kementerian lain menyiapkan juga regulasi turunan terkait implementasi ini,” jelasnya.
(jun)