MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar mengancam akan mengembalikan fungsi drainase yang sudah ditutup Kafe Agung.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makasaar, Akhmad Namsum, kemarin.
Ia menjelaskan Pemkot Makassar sudah bersurat ke pengelola Kafe Agung. Isinya, pengelola kafe tersebut harus memperbaiki dan membangun jaring di saluran drainase yang ditutup agar tidak ada sampah yang mengumbar sehingga membuat banjir. Selain itu, Kafe Agung juga diminta untuk memperbesar manhole drainase agar gampang dibersihkan.
Akhmad mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar sudah bersurat ke Kafe Agung dua Minggu lalu untuk melakukan dua instruksi Pemkot yang disebutkan diatas. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pengelolanya.
Akhmad mengatakan pihaknya memberi waktu selama sepekan agar pengelola Kafe Agung melaksanakan instruksi yang telah disampaikan Pemkot Makassar.
“Jika dalam waktu sepekan setelah instruksi ini kami berikan, namun tidak diindahkan, maka kami pemerintah kota akan membentuk tim penertiban. Bangunan di atas saluran drainase akan dibongkar,” ungkap Akhmad saat ditemui di kediaman pribadi Wali Kota Makassar, Jalan Amirullah, Selasa (1/3).
Dia melanjutkan, pemkot berniat untuk mengembalikan fungsi lahan (saluran drainase) seperti semua jika memang tidak ada respon dari Kafe Agung.
“Kalau tidak direspon, karena sudah kita beri ruang tapi sampai hari ini tidak ada tanggapan dari kafe Agung, maka lebih baik kita kembalikan fungsi lahan yang ada di situ. Kita fungsikan kembali, kita bongkar kalau tidak ada niat baik terhadap apa yang menjadi rekomendasi OPD teknis sebelum proses kerja sama itu ditindaklanjuti. Daripada nanti merugikan orang banyak,” tambahnya.
Dinas Pertanahan sebagai OPD teknis terkait pemanfaatan lahan akan mengembalikan fungsi saluran drainase seperti sebelumnya.
Jika dua syarat yang diberikan sudah dipenuhi, lanjut Akhmad, pihaknya akan meninjau dari aspek kerja sama. Ada perjanjian kerjasama (PKS) yang harus disepakati untuk perjanjian sewa lahan.
“Orientasinya akan ada sewa barang milik daerah sebagai bagian kontribusi ke pemerintah daerah yang tentu ada hitung-hitungannya,” tandas Akhmad Namsum. (rhm)
