MAKASSAR, BKM — Citra kepolisian di Sulawesi Selatan tercoreng. Seorang oknum perwira berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) berinisial MS yang jadi penyebabnya.
MS merupakan seorang pejabat di Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulsel. Ia diduga melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur. Inisialnya IS. Usianya masih 13 tahun.
Remaja yang masih duduk di bangku SMP dan tinggal di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa ini pun melaporkan tindakan tak senonoh MS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel, Selasa pagi (1/3). Ia didampingi kuasa hukumnya Amiruddin.
IS diduga dijadikan budak seks oleh MS yang menjabat sebagai kasubdit di Ditpolairud. Ia disebutkan sudah lama mendapatkan perlakuan tak sepatutunya itu. Tak tahan dengan ulah MS, IS kemudian mengadu ke orang tuanya dan menceritakan semua yang telah dialaminya. Selama ini IS menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah pribadi MS.
Amiruddin selaku kuasa hukum IS, mengaku mendampingi kliennya melapor ke PPA Polda Sulsel. ”Kami sudah melaporkan secara resmi ke PPA Polda Sulsel,” ujarnya.
Menurut Amiruddin, jika melihat apa yang dialami korban, kasus tersebut bukan hanya pencabulan. Namun akan berkembang ke kasus trafficking. Indikasinya terlihat dari modus operandinya. Oknum MS terlebih dahulu melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan pekerjaan sebagai ART. Padahal tujuannya korban dijual ke oknum tertentu.
“Menurut keterangan klien saya, bukan cuma korban saja yang mengalami tindakan seperti itu. Tapi ada sekitar tiga korban lainnya yang bernasib sama, dan rata-rata umurnya belasan tahun,” ungkap Amiruddin.
Ia menjelaskan bahwa percobaan pencabulan terhadap korban bermula pada September 2021 lalu. Namun ketika itu tidak berhasil. Kemudian memasuki bulan Oktober, korban berhasil disetubuhi dengan diiming-imingi akan ditanggung semua biaya sekolah dan keluarganya.
“Karena merasa dipermainkan, kondisi psikologis korban mulai terganggu karena apa yang dijanjikan tidak terpenuhi,” kata Amiruddin.
Bukan hanya sekali korban disuruh melayani pelaku. Terakhir berlangsung pada Sabtu, 26 Februari 2022 lalu. Korban pun kemudian melaporkan perbuatan ini ke pihak keluarganya.
Selain MS, kuasa hukum korban juga berencana menjadikan saksi orang yang terlibat mencari dan membawa IS untuk dijadikan ART dan dipekerjakan di rumah sang perwira. Namun, hingga kemarin orang tersebut sudah tidak berhasil ditemukan.
Menurut Amiruddin, saat bersama korban melapor ke PPA, pihaknya diminta untuk kembali melakukan visum. Bersama IS, visum telah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, kemarin. Rencananya, penyidik akan meminta keterangan dari korban IS hari ini, Rabu (2/3).
”Kasus ini mendapat atensi khusus dan akan dipercepat. Terduga pelakunya sudah diamankan dan dipecat dari jabatannya,” terang Amiruddin.
Selain pidana, proses kode etik terhadap MS juga telah berlangsung. Bahkan sidang kode etik kemungkinan besar akan lebih dahulu dilaksanakan. Amiruddin berhadap proses pidana terhadap MS dapat memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal.
Lalu bagaimana kondisi korban? Amiruddin yang berada di atas mobilnya ketika dihubungi, kemarin sore, mengaku tengah bersama IS. Ia baru saja menjalani visum di RS Bhayangkara setelah dari Polda Sulsel.
”Korban saat ini bersama dengan saya. Kondisinya lemas. Dia depresi dan sakit kepala. Karena terlalu banyak yang bertanya kepadanya,” ungkap Amiruddin.
Kasus yang menimpa IS ini, diakui Amiruddin, juga mendapat perhatian dari Kementerian Sosial (Kemensos). Balai Rehabilitas Sosial diminta untuk mendampingi IS.
”Sebenarnya pihak Kemensos meminta agar korban menjalani rehabilitas di panti. Tapi untuk sementara ini belum diputuskan oleh pihak keluarga, apakah tetap dirawat di rumah atau seperti apa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan telah datang ke rumah korban pada Senin malam (28/2). Ia berjanji segera menindaklanjuti laporan korban terkait ulah oknum perwira polisi yang diduga melakukan aksi pencabulan.
“Laporan korban kami tindaklanjuti dan langsung melakukan kunjungan ke rumahnya. Kita belum bisa memastikan apakah betul atau tidak perbuatan itu. Yang jelas kita akan dalami dan kami akan proses cepat kasus ini,” kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat berada di kediaman keluarga korban di kompleks Perumahan Griya Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kombes Agoeng menegaskan, pihaknya tidak segan menindak tegas MS apabila terbukti melakukan kesalahan. Yang bersangkutan akan ditindak, baik proses pidana maupun kode etiknya.
“Ini sudah sesuai perintah kapolri dan kapolda ke Bidpropam untuk menindak tegas, baik itu segi pidana maupun kode etik jika terbukti melakukan kesalahan,” tandasnya.
Kembali dihubungi kemarin, Selasa (1/3), Kombes Agoeng memastikan MS telah diperiksa dan menjalani penahanan. Jabatannya sebagai kasubdit di Ditpolairud Polda Sulsel juga dicopot.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi, kemarin. ”Karena berurusan dengan hukum, sehingga diberhentikan dari jabatannya. Bidang Propam masih menyelidikan kasus ini, sehingga belum bisa disimpulkan statusnya (AKBP MS),” terangnya.
Tinggal Satu Kompleks
Kepala Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Hj Nuryani yang dikonfirmasi terkait keluarga korban IS, mengaku jika tersebut nyaris tidak dikenalinya, meskipun sudah dua tahun bermukim di dalam kompleks yang kini ditempati. “Saya sempat kaget saat disampaikan oleh Pak Sekdes dan Pak RT. Katanya ada kasus yang korbannya anak di bawah umur dan tinggal di Kanjilo ini. Saya akhirnya cari tahu. Ternyata keluarga itu bukan warga asli Barombong. Mereka asal Makassar dan ngontrak di dalam kompleks itu. Kenapa kita tidak kenal, karena keluarga itu tidak aktif berbaur dengan warga sekitarnya,” terang Hj Nuryani.
Ia juga membenarkan jika oknum yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku adalah warga kompleks, karena memang punya rumah di dalam perumahan tersebut. Hanya saja, lanjut Hj Nuryani, terduga pelaku ini bukan warga Gowa karena memiliki KTP Makassar. Terduga pelaku pun tidak selamanya berada di rumahnya tersebut, dan kebanyakan berada di Makassar.
“Tapi saya kenal orangnya, karena jika ada kegiatan keagamaan, bapak itu selalu hadir dan rajin ikut kegiatan-kegiatan keagamaan di kompleks. Yang jelas, soal kasus ini saya tidak tahu menahu. Biarkan diusut oleh kepolisian,” ujar Hj Nuryani.
Meski demikian, diakui jika rumah kontrakan keluarga korban dengan oknum perwira terduga satu kompleks namun beda RT. Di kompleks ini terbagi dalam enam RT. Korban berada di RT 3, sedang terduga pelaku di RT 4. Selain itu, lanjut kades, korban bersekolah di sebuah SMP di Makassar, bukan di Gowa.
Ditanya langkah apa yang diambilnya sebagai kepala desa menyikapi adanya warga yang tersandung masalah hukum dan tanpa diketahuinya, Hj Nuryani mengatakan, pihaknya meminta seluruh RT untuk proaktif melaporkan setiap ada warga pendatang yang masuk ke Kanjilo, apakah bertamu atau menetap. “Selalu saya tekankan ke RT dan RW agar proaktif mengidentifikasi setiap warganya masing-masing,” jelas Hj Nuryani.
(sar-mat-ish)
