PAREPARE, BKM — Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Parepare mengimbau kepada warga masyarakat diwilayah hukum Polres Parepare akan melaksanakan operasi (OPS) Keselamatan 2022. Ops ini terhitung mulai Selasa (1-14/3) mendatang dengan tujuh sasaran pada operasi keselamatan tersebut.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Yunus mengatakan Ops Keselamatan selama dua pekan yakni, TMT 01-14 Maret 2022 dengan sasaran pada setiap pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm standar SNI ini adalah sala satu dari tujuh sasaran itu.
Ia mengurai pada tujuh sasaran tersebut diantaranya, Helm SNI, Berkendara dalam keadaan mabuk, Tidak mengenakan Seat Belt, Melebuhi batas kecepatan, Membahayakan anak dibawah umur, Berkendara menggunakan HP, Melawan arus lalu lintas.
Sementara Over Dimension Over Load pada Undang undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 277 Dipidana Penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta.” Kata Yusuf.
Ia menambahkan, “Sebaiknya jangan berkendara apabila masih dalam pengaruh obat atau mengantuk. Ada tujuh bahaya pada kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yakni, Memperbesar Blind Spot, Ruang gerak Terbatas, Bagian depan mudah terangkat, pengereman tidak maksimal, miring dan terbalik saat menikun, tidak kuat menanjak, kendaraan rusak ritengah jalan. (mup/C)
