MAKASSAR, BKM — Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan 21 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan barang haram ini berlangsung di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Pemusnahan ini disaksikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Brigjen Pol Capt Hermanta, Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Joni Triharto, Wadir Narkoba Polda Sulsel, AKBP Yohannes Richard, Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Mustafa, serta
”Setelah mendapat izin dari pengadilan, barang haram jenis sabu-sabu seberat 21 kg ini kita musnahkan dengan cara diblender. Dan lebihnya yang disisipkan akan dimunculkan pada saat persidangan nanti,” kata Wakapolsek Pelabuhan Makassar, Kompol Mustafa Sani, kemarin.
Dikatakan, barang haram yang dimusnahkan pada Jumat (25/2) merupakan hasil razia yang sebelumnya dilakukan. Dua orang diamankan karena menguasai barang haram tersebut. Keduanya berinisial AA dan B.
Pengungkapan kasus ini, Kompol Mustafa Sani, bermula saat petugas kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar melakukan pemeriksaan barang penumpang dari sebuah kapal dari Surabaya dan bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Aparat kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar seperti biasanya melakukan pemeriksaan barang penumpang bila sudah turun dari kapal tersebut. Kapolsek Kawasan Soekamo Hatta, AKP Ismail, memimpin langsung proses pemeriksaan barang penumpang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Laode M Jefri Hamza serta personelnya.
”Ketika proses pemeriksaan berlangsung, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta dan Kanit Reskrim memeriksa mobil truk ekspedisi yang dikemudikan pria bernama Mustan. Hasilnya sungguh mengejutkan, lantaran ditemukan barang haram narkotika berupa tiga dos berukuran sedang warna cokelat berisi 21 paket, kemudian 20 bungkusan teh cina warna hijau yang berisi kristal bening diduga sabu seberat 21 kg yang ditaksir harganya sekitar miliaran rupiah,” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP, Yudi Priyanto.
Tidak sampai disitu saja, lanjutnya, setelah diamankan barang bukti tersebut, pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik barang haram tersebut.
”Proses pengembangan dilakukan terhadap pemilik barang haram tersebut. Alhasil, proses pengembangan pun berbuah hasil setelah mengambil lebih dulu keterangan pria berinisial AA yang membawa barang haram tersebut. Dalam keterangannya menyebutkan, barang haram tersebut ia peroleh dari pria berinisial A dan ALS yang kini berstatus buron. Namun barang itu, kata AA lagi ditujukan kepada pria berinisial B,” jelas Kapolres.
Lagi-lagi perburuan dilakukan kata Kapolres, orang yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu diketahui tengah berada di Apartemen Royal Spring C 18/01 Jalan Boulevard Kota Makassar. ”Begitu orang yang diuber-uber tersebut yakni si B diketahui tengah berada di Apartemen Royal Jalan Boulevard, anggota dengan sigap melakukan penyergapan di sana. Dan berhasil mengamankan si B yang sementara berada di kamar apartemen. Dari tangannya disita barang bukti berupa satu unit gawai merek Samsung A51 satu unit gawai merk FPhone 6, satu unit gawai merek Samsung Note 9, selanjutnya Polsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar perintahnya mengarahkan untuk berkoordinasi ke Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Darmawangsa guna melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan barang bukti narkotika diduga jenis shabu tersebut.
Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Burhanuddin Karim, mengemukakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mengantongi surat penetapan untuk memusnahkan barang bukti. Menurut Iptu Burhanuddin, sabu yang dimusnahkan tersebut disita dari pelaku berinisial AA (23) pada 4 Februari 2022 lalu di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. (ish-jul/c)
