Site icon Berita Kota Makassar

Polres Tator Bekuk Lima Pengedar Sabu

MAKALE, BKM — Lima tersangka kasus penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Tana Toraja berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan berupa satu saset sabu siap edar, empat gawai, bong, kertas spoit pembungkus sabu, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, didampingi Kasatres Narkoba AKP Gerianto Pabuang, Selasa (1/3).
Juara Silalahi menguraikan, pada Senin (14/2) pukul 20.00 Wita di Jalan Pongtiku, Kelurahan Tambunan, Makale Utara, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja membuntuti (surveilance) pelaku Yotan (44), setelah menerima laporan.

Yotan yang berhasil diamankan kemudian digeledah. Dari tangannya ditemukan satu saset sabu seberat 0,06 gram tersimpan di casing gawai. Barang haram seharga Rp250.000 tersebut dibeli dari lelaki Katok (53).

Ketika dilakukan pengembangan, Kotak berhasil ditangkap pukul 22.15 Wita. Diketahui satu saset sabu yang dijual kepada Yotan, dibeli dari lelaki Lapik (39) seharga Rp200.000. Uang hasil penjualan sabu kemudian diserahkan kepada Appi (31).

Selanjutnya, kata Juara Silalahi, pada pukul 23.00 Wita, Appi ditangkap. Ia mengakui hasil penjualan sabu Rp200.000 diserahkan kepada Lapik. Serbuk putih tersebut diperoleh dari Pocce (47).

Pukul 00.30 Wita kemudian Pocce ditangkap dan mengakui sabu didapat dari Appi. Kemudian Appi mengakui sabu diperoleh dari inisial A masih yang kini buron.

Juara Silalahi berpesan, warga Tana Toraja jangan pernah coba dan menggunakan sabu, sebab merusak sistim peredaran darah di otak serta merugikan diri sendiri.
Kasatres Narkoba Polres Tator AKP Gerianto Pabuang, mengatakan kelima tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Tana Toraja. Kepada lima tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun. (gus/c)

Exit mobile version