SIDRAP, BKM — Kejari Sidrap memusnahkan barang bukti hasil sitaan Juli 2021 hingga Februari 2022. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada 2,681,5542 gram sabu-sabu dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Sidrap Rabu (2/3) kemarin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender lalu dilarutkan kedalam air dan proses terakhir dibuang ke selokan. Termasukbarang bukti lainnya turut dimusnahkan dengan cara dibakar. Tak hanya sabu Kejari juga memusnahkan barang bukti lainnya yakni 451 butir pil ekstasi berbagai jenis.
Termasuk 46 unit gawai berbagai merk, 20 buah modem dan tiga buah ATM, serta enam buah senjata tajam (Sajam), 15 alat set penghisap sabu/bong dan 11 wadah tas serta delapan timbangan digital, delapan buah korek.
Pemusnahan dipimpin Kejari Sidrap HSamsu Kasim didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Adhy Haryadi Annas, Kasi Pidana Khusus Muh Ibrahim, Kasi Datun Andi Unru, Kasi Barang Bukti Andi Herlina serta Kasi Intel Adytia serta seluruh JPU dan jaksa fungsional lainnya.
Kajari H Samsu Kasim disela-sela agenda rutin menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan durasi tiga periode triwulan yakni sejak Juli 2021 hingga Februari 202 dan berasal perkara dari tindak pidana kasus narkoba.
Untuk barang bukti senjata tajam dimusnakan dengan car di gurinda dan barang bukti lainnya dimasukkan kedalam tong kemudian dibakar sampai hangus.
Kepala Seksi Barang Bukti, Andi Herlina menambahkan, pemusnahan ini merupakan periode pertama tahun anggaran 2022. Perkara tersebut berasal dari tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dimulai Juli 2021 hingga Februari 2022 dari total 78 perkara umum.
“Perkaranya terdiri dari narkotika, ITE, pengancaman, penganiayaan, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya. Tersangkanya sebanyak 98 orang,”tandasnya. (ady)/C

